Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Dari 3 korban pencabulan dan juga persetubuhan yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro, diantara salah satunya korban mengalami kehamilan hingga 8 bulan setelah diduga disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
Kehamilan korban ini diketahui setelah diperiksakan oleh pihak sekolah karena sikap korban yang berubah dan hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan hamil, kemudian disampaikan oleh kakek beserta nenek korban, mengetahui bahwa cucu gadisnya dalam kondisi hamil oleh bapak kandungnya akibat dugaan disetubuhi, lalu kemudian kakek dan nenek korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Kasat reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono menjelaskan bahwa dugaan persetubuhan dilakukan BS (35) warga Kabupaten Bojonegoro, hingga korban mengalami hamil 8 bulan, persetubuhan oleh BS ini pada saat korban tertidur dikamarnya.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi bahwa semula korban ini diketahui pihak sekolah. Tempat korban belajar, yang mendapati perubahan perilaku dan fisik korban, Karena curiga, sekolah langsung melakukan pengecekan terhadap korban,” Ujar Kasat Reskrim, Senin (24/11/2025). Dan pada saat Pihak sekolah melakukan pengecekan terhadap korban dan pada saat itu didapati korban dalam keadaan hamil.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa Usai mengetahui kondisi korban, pihak sekolah langsung memberitahu keluarga korban, yakni Kakek dan Nenek korban. Korban akhirnya juga mengakui jika telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri, pada bulan Maret dan April 2025 lalu.
“Setelah keluarga korban melapor, kamu langsung lakukan pemeriksaan dan juga penangkapan terhadap pelaku dugaan persetubuhan pada anak kandungnya sendiri, dan pelakunsudah kami amankan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ujar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Juncto Pasal 76D dan/ atau Pasal 82 ayat (1), (2) Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan bahwa polres Bojonegoro telah mengamankan tiga orang pelaku pencabulan atau perbuatan persetubuhan pada anak, diantaranya adalah dengan pelaku Bapak Kandung, Bapak Tiri dan Pria Dewasa terhadap anak usia dibawah umur, saat ini ketiga pelaku ditahan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya. (Rif/Sas)








