suarabojonegoro.com – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati sepanjang lingkar cincin Alun-Alun Bojonegoro kepada media suarabojonegoro.com telah mendapatkan ijin dari salah satu oknum Satpol PP Bojonegoro untuk berjualan selama hari libur Idul Fitri yakni satu Minggu.
Hal ini disampaikan oleh Mariatin salah satu Pedagang Kaki Lima yang menempati Jalan Mastumampel. Dirinya mengaku bahwa telah mendapatkan Rekomendasi dari salah satu anggota Satpol PP yang mana diperbolehkan untuk berjualan selama satu Minggu. Rabu (28/06/17).
“Katanya boleh berjualan selama satu minggu mas, ini yang benar yang mana”, katanya kepada Petugas Satpol PP saat akan ditertibkan. Hal ini juga dibenarkan oleh dua Pedagang Kaki Lima yang lainnya.
Pedagang Bakso dari Desa Ledok Kulon ini merasa kaget saat didatangi petugas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. Namun demikian ia dan suaminya memaklumi dan segera membereskan lapaknya.
“Ya kalau nggak boleh jualan disini mau gimana lagi”, ujarnya sembari menata dagangannya.
Sementara itu Nur Cholis selaku Kasi Pelatihan Dasar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menyatakan bahwa tidak ada Rekomendasi dari atasan terkait hal tersebut. Dirinya menambahkan bahwa sampai saat ini petugas Satpol PP belum bisa menertibkan karena keterbatasan personil.
“Melihat banyaknya PKL malam ini kita belum bisa menertibkan karena keterbatasan Personil, paling tidak kita butuh dua atau tiga Personil. Karena malam ini kita hanya satu regu saja”, ujarnya.
Sementara itu Plt Ahmad Gunawan saat dihubungi melalu Whatshap menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan Kompensasi kepada para Pedagang Kaki Lima.
” Gak betul itu, Bohong”, katanya.
Menaggapi laporan adanya Kompensasi tersebut dirinya akan meluruskan. (Bim/red).