Satpol PP Bojonegoro Tempel Stiker Pada Toko Modern Berjejaring di Kecamatan Baureno

Reporter : Lina Nur Hidayah

SuaraBojonegoro.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro hari ini Selasa (11/02/2025) melakukan penempelan stiker di toko modern yang sudah berizin. Giat pemasangan stiker tersebut dilakukan tepatnya di toko modern yang terletak di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Selasa (11/02/2025).

Sekertaris Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto kepada media ini menyampaikan bahwa pada saat ini telah melakukan tahapan penempelan stiker kepada toko modern di Kecamatan Baureno yang sudah berizin. Tahapan tersebut sebagai wujud mengapresiasi bagi pengelola jejaring toko modern yang sudah mengantongi izin resmi.

“Hari ini penempelan stiker di toko modern di wilayah Baureno agar masyarakat mengetahui bahwa toko yang sudah berstiker sudah memiliki izin, ” Kata Beny kepada media suarabojonegoro. com.

Baca Juga:  Bagaimana Regulasinya, Kok 18 Kepala Dinas di Pemkab Bojonegoro Belum Menjalankan Diklat Pimpinan ?

Lanjut Beny, bahwa penempelan stiker toko modern berjejaring yang berizin dilakukan di 8 toko modern yang berada di Kecamatan Baureno, Sumberejo dan Balen.

“Bagi toko modern yang tidak berizin akan dikenai SP 1 dan ada kurang lebih 5 toko modern yang tidak berizin di Kabupaten Bojonegoro, ” Tambahnya.

Terkait dengan jumlah seluruh toko modern di Bojonegoro yang berizin dan akan ditempeli stiker, pihaknya masih menunggu serah terima stiker secara menyeluruh.

“Penempelan stiker toko modern untuk memudahkan masyarakat membedakan apakah toko modern tersebut sudah berizin atau tidak, selain itu, toko modern memiliki ciri khusus bahwa toko tersebut pembeli melakukan transaksi dengan mengambil barang dan langsung membayar di kasir, “paparnya.

Baca Juga:  Wabup: Saya Sidak Bukan Untuk Buat Gaduh, Tapi Bentuk Kepedulian Terhadap Desa

Hal tersebut sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 48 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro membatasi jumlah toko modern.Tercatat ketentuan kuota toko modern hanya 102 yang tersebar di 28 kecamatan dengan alokasi terbanyak ada di kecamatan Bojonegoro Kota.
Selain itu, toko modern yang sudah berjejaring dan berizin terdaftar di 47111 Klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) seperti Alfamart, Alfamidi dan Indomaret. (Lin/red)