Satpol PP Akan Tindak billbord Di Padangan Apabila Diketahui Melanggar

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com –  Terkait keluhan masyarakat Desa Dengok RT 05/ RW 01 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro tentang pemasangan Billboard atau papan Reklame yang dirasa menganggu keselamatan masyarakat sekitar mengingat situasi cuaca hujan dengan disertai angin.

Keluhan masyarakat Desa Dengok Kecamatan Padangan tersebut tulis melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada Bupati Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja serta Camat Padangan. Senin (29/05/17).

Hal tersebut mendapat tanggan dari Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro,  yaitu Ahmad Gunawan selaku Plt Kasatpol PP  saat dikonfirmasi terkait keluhan masyarakat Desa Dengok tersebut menyatakan bahwa dirinya telah menerima surat keluhan dari masyarakat, dirinya menyatakan bahwa apabila dalam pemasangan Billbord tersebut menyalahi aturan maka perijinannya dapat dicabut.

“Tugas Satpol PP itu penertiban dan apabila ada pelanggaran dalam pemasangan Billbord yang meganggu masyarakat maka perijinannya dapat dicabut”, katanya.

Pada kesempatan ini dirinya menyatakan bahwa Billbord yang berada di Kecamatan Padangan tersebut sudah melalui mekanisme perijinan maka dari itu apabila ada keluhan masyarakat maka Satpol PP Bojonegoro akan mengikuti mekanisme dari Dinas Perijinan.

“Untuk mekanisme keluhan masyarakat Desa Padangan kita mengikuti mekanisme dari Dinas Perijinan, kalau kita memutuskan sendiri tentunya kita yang salah”, pungkasnya. (Bim/red).