Reporter : Lina Nur Hidayah
SuaraBojonegoro.com – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pada tanggal 30 Mei 2025 lalu, harus mengurus berbagai kelengkapan dokumen untuk pengajuan pembayaran gaji. Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo Nomor 900/832/412.201/2025 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP. Rabu(7/5/25).
Dalam surat edaran tersebut terdapat
9 item yang harus dipenuhi untuk kelengkapan pengusulan pembayaran gaji tahun 2024. Para PPPK baru harus melengkapi beberapa dokumen seperti fotokopi SK Pengangkatan, SPMT Lembar asli, Model C/ Daftar Keluarga mengetahui Kepala Desa, Fotokopi Surat Nikah /Akta Perkawinan Legalisir KUA, Fotokopi Akta Kelahiran (legalisir Dukcapil bagi yang belum berbarcode), Fotokopi Rekening Bank Jatim Bojonegoro, Fotokopi KTP, Fotokopi NPWP dan Fotokopi Kartu Keluarga. Adanya persyaratan dokumen yang harus diurus untuk kelengkapan pengurusan gaji tersebut membuat sebagian PPPK Pemkab Bojonegoro yang baru dilantik mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bojonegoro untuk kelengkapan berkas yang kurang, seperti halnya Abdul Aziz salah seorang pemohon legalisir dari SMP Purwosari 1 yang datang sejak pagi sekira pukul 09.00 WIB untuk mengurus kelengkapan dokumen.
” Untuk melengkapi berkas pengusulan pencairan gaji, Legalisir ini tidak hanya akta kelahiran anak saja tapi juga surat nikah dan ijazah sekolah dasar sampai ijazah terakhir, jadi kita sibuk betul, “jelasnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa pada tanggal 30 Mei 2025 lalu Pemkab Bojonegoro telah melantik sebanyak 3.129 ASN yang terdiri dari 635 PNS dan 2.494 PPPK baru. (Lin/red)








