Rencana Pencabutan Perda Desa Belum Final, Pansus DPRD Bojonegoro Minta Jangan Buru-Buru

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bojonegoro yang membahas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa belum mengambil sikap final. Pansus menilai, keputusan strategis tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa mendengar langsung aspirasi masyarakat yang terdampak, khususnya pemerintah desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Senin (04/05/2026).

 

Ketua Pansus Pencabutan Perda, Mustakim menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap pendalaman materi. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi usulan pencabutan regulasi yang telah lama menjadi dasar tata kelola desa tersebut.

 

Menurut Mustakim, Pansus tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa suara dari elemen desa benar-benar terakomodasi. Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro periode 2024-2029 ini menilai, kebijakan yang menyangkut desa harus mempertimbangkan dampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Baca Juga:  Pasien Covid 19 Di Bojonegoro Membludak, Anggota DPRD Ini Anggap Dinkes Kurang Tegas

 

“Pansus pencabutan Perda belum bisa langsung setuju. Kami ingin dinas terkait mendengar aspirasi dari masyarakat terdampak langsung atas pencabutan perda tersebut, khususnya Pemdes dan BPD,” ujar Mustakim.

 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menambahkan bahwa inisiatif pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 berasal dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Oleh karena itu, menurutnya, alasan substansial terkait pencabutan berada pada pihak eksekutif.

 

“Yang berinisiasi mencabut adalah Pemkab, melalui Dinas PMD. Berarti alasan pencabutan ada di sana, mas,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Mustakim menekankan bahwa untuk menggali urgensi dan relevansi pencabutan perda tersebut, diperlukan masukan yang komprehensif dari berbagai pihak. Organisasi kepala desa, BPD, hingga perangkat desa harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan agar hasilnya tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Baca Juga:  Jelang Pilkada, Bawaslu Diminta Harus Mulai Lakukan Pengawasan

 

Dengan demikian, Pansus DPRD Bojonegoro berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya sebelum menentukan sikap akhir. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tepat, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat desa di Kabupaten Bojonegoro. (Red/why)