suarabojonegoro.com – Seorang Remaja IM bin (18), warga Desa Deru Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro ini Nyaris dihajar oleh Warga setelah diduga melakukan persetubuhan dengan seorang Gadis yang masih dibawah umur, asal kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku ini juga diduga telah membawa kabur gadis tersebut tanpa ijin dari orang tuanya dan kemudian dilaporkan Ke Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kanor dan diamankan pada Kamis (29/06/2017) sekira pukul 19.00 WIB kemarin malam.
Sebelum diamankan, saat itu pelaku hendak mengantarkan korban kembali ke rumahnya, namun ketika sampai di rumah korban, pelaku nyaris dihakimi warga desa setempat yang merasa geram terhadap perbuatan pelaku. Beruntung, pelaku dapat segera diamankan ke Polsek Kanor.
Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon pada Jumat (30/06/2017) siang membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku yang disangka telah membawa kabur seorang gadis tanpa ijin dari orang tuanya dan diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak gadis yang masih di bawah umur tersebut.
Kapolsek menambahkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku megakui perbuatannya telah telah membawa korban menginap di rumahnya tanpa ijin dari orang tuanya dan telah melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan korban saat ini baru berusia 16 tahun.
“Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban di rumah pelaku,” ungkap Kapolsek.
Adapun kronologi peristiwa tersebut bermula, pada Rabu (28/06/2017) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku janjian dengan korban melalui handphone, saat itu pelaku dan korban bertemu di samping mushola dekat rumah korban.
“Korban langsung diajak pergi oleh pelaku ke Sumberejo untuk nongkrong, tanpa seijin dari oerang tuanya,” terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, setelah tengah malam, korban tidak diantarkan kembali ke rumahnya, namun diajak pulang ke rumah pelaku dan diajak menginap di rumah pelaku. Sesuai keterangan dari pelaku, korban diajak tidur sekamar dengan pelaku.
“Saat tidur sekamar tersebut, pelaku mengakui telah melakukan hubungan persetubuhan dengan korban,” lanjut Kapolsek.
Dilain pihak, orang tua korban, setelah mengetahui anaknya tidak pulang ke rumah hingga Rabu (28/06/2017) tengah malam, berupaya mencari keberadaan anaknya dengan dengan menanyakan kepada teman-temannya serta meminta bantuan pada para tetangga. Hingga Kamis (29/06/2017) sore hari, ternyata anaknya belum juga pulang ke rumah.
Selanjutnya, pada Kamis (29/06/2017) sekira pukul 18 30 WIB, korban diantar pulang oleh pelaku, namun saat sampat depan rumah korban, pelaku langsung diamankan warga setempat dan nyaris dihakimi warga. “Guna menghindari amuk massa, oleh anggota pelaku diamankan ke Polsek Kanor,” imbuk Kapolsek.
Saat ini, lanjut AKP Imam Khanafi, pelaku telah dilimpahkan pada penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro, guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Baru Jum’at pagi tadi, pelaku kita serahkan ke penyidik Polres Bojonegoro,” lanjut Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkas Kapolsek. (ang)