SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro secara resmi mengumumkan sekaligus membuka pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pendidikan periode tahun 2026 – 2030. Hal tersebut, merupakan bagian dari upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan dan pengawas pendidikan di daerah.
Guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bojonegoro dan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/42/KEP/412.013/2026 tentang Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Periode Tahun 2026 – 2030.
H Teguh Supriyadi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Bupati Bojonegoro secara resmibtelah membentuk panitia pelaksana pemilihan anggota dewan pendidikan.
Selaku Sekretaris panitia seleksi, H Teguh Supriyadi menjelaskan, pembentukan panitia tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/42/KEP/412.013/2026 tentang Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Periode Tahun 2026 – 2030.
Di samping itu, dirinya mengungkapkan pembentukan dewan pendidikan Kabupaten Bojonegoro dilandasi dengan pandangan filosofis bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sekaligus tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Surat kabar
“Dalam kerangka negara demokratis dan otonomi daerah, penyelenggaraan pendidikan yang bermutu menuntut adanya partisipasi publik yang aktif, terorganisir, dan bertanggung jawab,” ungkap Teguh Supriyadi.
Menurutnya, dewan pendidikan diharapkan dapat dijadikan sebagai wahana demokratis guna menyalurkan aspirasi masyarakat, mengawal keadilan dan pemerataan akses pendidikan, serta memastikan kebijakan pendidikan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, juga menjadi instrumen strategis untuk menautkan kebijakan pendidikan dengan nilai-nilai lokal, kebutuhan pembangunan daerah, dan peningkatan mutu sumber daya manusia Kabupaten Bojonegoro secara berkelanjutan, terang Sekretaris panitia seleksi pemilihan dewan pendidikan.
Teguh menambahkan, dewan pendidikan memiliki fungsi strategis sebagai lembaga independen yang memberikan pertimbangan, dukungan, serta pengawasan terhadap kebijakan pendidikan.
“Oleh karena itu, proses pemilihannya dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel guna menjaring para calon terbaik yang memiliki kompetensi, integritas, serta kepedulian terhadap dunia pendidikan”.
Pendidikan
Berikut Tahapan Seleksi Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro:
1. Pengumuman Pendaftaran : 6 April 2026
2. Pendaftaran : 7 April s/d 15 April 2026 (Perpanjangan s/d. 18 April 2026 Apabila kuota belum terpenuhi)
3. Pelaksanaan Seleksi :
– Seleksi Administrasi 20 April 2026 dan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 22 April 2026.
– Seleksi Tertulis 23 April 2026 (penyerahan makalah)
– Pemaparan Makalah dan Wawancara 24 April 2026.
PERSYARATAN CALON ANGGOTA:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat Jasmani dan Rohani;
3. Berusia Minimal 35 Tahun dan Maksimal 65 tahun TMT 1 April 2026;
4. Berpendidikan Minimal S1/D4;
5. Tokoh yang berasal dari :
a. Pakar Pendidikan;
b. Penyelenggara Pendidikan;
c. Pengusaha;
d. Organisasi profesi;
e. Pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial budaya;
f. Pendidikan berbasis internasional;
g. Pendidikan berbasis keunggulan lokal;
h. Organisasi sosial kemasyarakatan.
6. Pendaftar yang mewakili organisasi atau lembaga wajib melampirkan rekomendasi dari
pengurus atau pimpinan sesuai jenjangnya;
7. Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik;
8. Tidak pernah dihukum dan/atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak
pidana kejahatan, atau sedang dalam status tersangka dalam kasus tindak pidana
kejahatan;
9. Belum pernah menjadi pengurus anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
selama 2 (dua) periode;
10.Tidak sedang atau menjadi pengurus anggota Dewan pendidikan di daerah lain.
TATA CARA PENDAFTARAN :
1. Membuat Surat Permohonan/Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Bojonegoro cq Tim
Seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan Daerah Kabupaten Bojonegoro Periode
Tahun 2026 – 2030 bermaterai cukup, dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) (Format disediakan);
d. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (Puskesmas atau RSUD);
e. Surat pernyataan bermaterai (Format disediakan).
f. Fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir yang dilegalisir (serendah-rendahnya S1/DIV);
g. Surat pernyataan akan mengikuti proses seleksi dan menerima ketentuan Panitia
dalam tahapan dan hasil Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten
Bojonegoro (Format disediakan).
2. Surat Permohonan pendaftaran/Lamaran dan berkas kelengkapan dimasukkan dalam
amplop tertutup dan dikirim kepada Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan
Kabupaten Bojonegoro Periode 2026-2030 di Kantor Dinas Pendidikan, beralamat di
Jl. Pattimura No. 9 Kabupaten Bojonegoro.
3. Waktu Pendaftaran Tanggal 7 April s/d 15 April 2026;
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi Tanggal 22 April 2026 dapat dilihat melalui
website https://dinaspendidikan.bojonegorokab.go.id./ dan dikirim kepada calon secara
pribadi melalui whatsApp.
TATA CARA SELEKSI
1. Panitia pemilihan akan melakukan seleksi administrasi bagi pendaftar, dan hasilnya
akan diumumkan pada tanggal 22 April 2026 melalui website
https://dinaspendidikan.bojonegorokab.go.id./ dan dikirim kepada calon secara pribadi
melalui whatsApp
2. Peserta yang lolos seleksi administrasi diminta untuk mengumpulkan makalah sebagai seleksi tertulis pada tanggal 23 April 2026;
3. Seleksi tertulis berupa pembuatan makalah tentang pengembangan pendidikan di
Kabupaten Bojonegoro diserahkan kepada panitia pemilihan tanggal 23 April 2026;
4. Pemaparan makalah dan wawancara dilaksanakan pada tanggal 24 April dan 27 April 2026;
5. Penyerahan berita acara hasil pemilihan kepada Bupati Bojonegoro melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten Bojonegoro pada Tanggal 28 April 2026.
6. Hasil penetapan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro periode Tahun 2026-2030 akan diumumkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi saudari Farida dengan nomor kontak 082330616631 dan saudari Septi nomor kontak 081253933138. (Red/Lis)








