Perangkat Desa Nyalon Kades, Dihimbau Mengundurkan Diri

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Adanya surat Edaran yang ditanda tangani Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah dikirim kepada Camat se Kabupaten Bojonegoro tentang Pencalonan Kepala Desa bagi Perangkat Desa, dalam surat tersebut berisi untuk mengantisipasi adanya permasalahan dan pemberian izin atau tidak diberinya izin bagi perangkat Desa yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala Desa oleh kepala Desa yang bersangkutan.

Dalam surat bernomor 188/3254/412.013/2019, tertanggal 11 Nopember 2019 tersebut tentang peraturan Daerah kabupaten Bojonegoro nomor 13 tahun 2015 tentang kepala Desa. Tertuang juga dalam surat penyampaian Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, bahwa pemberian izin bagi perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Kepala Desa Merupakan kewenangan Kepala Sesa atau Pejabat Kepala Desa.

Bahwa dalam rangka untuk meminimalisir potensi konflik akibat rivalitas dalam kontestasi pada pemilihan kepala Desa yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintah Desa, Pelayanan masyarakat dan Pembangunan Desa serta stabilitas ketertiban umum, maka perlu diupayakan tindakan preventif berupa himbauan kepada perangkat Desa yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Dijelaskan juga dalam surat tersebut bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka diminta kepada para Camat untuk menyampaikan kepada petangkat Desa melalui Kepala Desa, agar disarankan dan dihimbau bagi perangkat Desa yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa untuk mengajukan jabatan pengunduran diri dari jabatan Perangkat Desa.

Adanya surat yang beredar tersebut kepada Camat Camat di Wilayah Kabupaten Bojonegoro dibenarkan oleh Kabag Humas Pemkab, Bojonegoro, Masirin saat di konfirmasi awak media ini. “Benar mas,” Jawab Masirin singkat.

Menanggapi adanya surat edaran dari Bupati Bojonegoro tersebut Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat ( LBH-AKAR), Anam Warsito mengatakan bahwa Sesuai ketentuan dalam UU nomor 4 tahun 2014 tentang Desa dan Perda nomer 13 tahun 2015 tentang kepala Desa seperti yang diatur dalam pasal 25 ayat (4) bahwa untuk perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai kepala tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri, dan hanya cukup minta ijin kepada kepala Desa.

“Jika ada kebijakan Bupati yang mensyaratkan Perangkat desa yang mencalonkan kepala Desa harus mundur maka kebijakan tersebut melampaui kewenengan Bupati dan bertentengan dengan UU Nomor 4 tahun 2014 tentang Desa dan bertentangan dengan Perda Nomor 13 tahun 2015 tentang kepala desa, Senin (9/12/19).

“Bisa disebut kebijakan tersebut salah kaprah, Karena kebijakan tersebut bertentangan dengan Perda yang dibuat sendiri oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro,” Jelas pria Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro ini.

Dan jika ada Kades yang tidak mau memberikan ijin bagi perangkat Desa yang akan mencalonkan diri sebagai Kades, menurut Anam bahwa Itu menjadi kewenangan kades tapi tidak ada kaitanya dengan perangkat Desa yang mencalonkan sebagai kepala Desa harus mengundurkan diri seperti yabg tertuang dalam surat bupati kepada camat tertanggal 11 Nopember 2019 pada alinia terakhir tersebut. (Sas/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.