SuaraBojonegoro.com | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan saat Hotman menghadiri konferensi pers sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Polemik bermula ketika seorang wartawan menanyakan apakah kliennya merasa menjadi korban kriminalisasi. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman melontarkan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”
Pernyataan tersebut sontak memicu kecaman dari berbagai kalangan insan pers. Ucapan itu dinilai tidak hanya menyerang individu wartawan yang bertanya, tetapi juga dianggap merendahkan martabat profesi jurnalistik yang menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di media sosial pribadinya pada Senin (20/7/2026), PWI Pusat tetap memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“PWI Pusat melaporkan Hotman Paris agar dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan diproses secara hukum dan menjadi pelajaran ke depannya,” ujar Edison Siahaan usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, didampingi Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Wartawan PWI Pusat, Andiko Pasaribu.
Dalam laporannya, PWI turut menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris sebagai barang bukti.
Edison menambahkan, selain PWI Pusat, sejumlah organisasi kewartawanan lainnya juga dikabarkan tengah menyiapkan langkah serupa dengan melaporkan Hotman Paris ke aparat penegak hukum.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan diskusi mengenai pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers serta etika dalam berkomunikasi dengan insan media yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. (Red*)








