Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Polemik kepemilikan lahan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, memasuki babak baru. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 2635.K/Pdt/2024 menyatakan tanah tersebut sah milik Salam Prawiro Soedarmo dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (24/02/2026).
Objek lahan yang disengketakan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 033 Desa Banjarsari tertanggal 8 Mei 1972 atas nama Salam Prawiro Soedarmo. Data tersebut juga tercantum dalam Buku C Desa Banjarsari Nomor 537, Persil 122 Klas D IV dengan luas 6.750 meter persegi.
Kuasa hukum ahli waris, Agus Susanto Rismanto, membenarkan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut. Ia menyampaikan bahwa secara yuridis, status kepemilikan tanah masih atas nama Salam Prawiro Soedarmo.
“Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2635.K/Pdt/2024, tanah tersebut masih tanah atas nama Salam Prawiro. Artinya belum ada pelepasan hak daripada tanah itu,” ujar Gus Ris sapaan akrabnya.
Menurutnya, bangunan RPH yang saat ini berdiri dan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berada di atas lahan tersebut. Dan pemerintah kabupaten telah melakukan pelepasan gembok di lokasi RPH Banjarsari.
“Berkaitan dengan polemik sengketa di lahan RPH Banjarsari, hari ini telah dilakukan pelepasan gembok oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dan secara bersama-sama ahli waris menunjuk saya sebagai kuasa hukum untuk meluruskan persoalan itu,” tambahnya.
Meski telah ada putusan inkracht, pihak ahli waris menyatakan masih membuka ruang dialog dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro guna mencari penyelesaian secara musyawarah.
“Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk bisa duduk bersama, memusyawarahkan hal itu sehingga nantinya tidak memberikan konsekuensi yang lebih buruk terhadap kami sebagai ahli waris maupun terhadap pemerintah kabupaten, termasuk posisi keuangan daerah,” ungkapnya.
Gus Ris juga menyampaikan bahwa secara hukum pihaknya memiliki hak untuk mengajukan eksekusi atas putusan tersebut apabila tidak tercapai kesepakatan. Namun, ia menegaskan langkah tersebut bukan menjadi pilihan utama.
“Jika hal ini sampai terjadi persoalan hukum yang sebenarnya sudah inkracht, kami bisa mengajukan eksekusi. Dan itu akan menyebabkan kerugian daerah karena bangunan yang ada di tanah sengketa itu harus dirobohkan. Tentunya itu akan menjadi kerugian bagi keuangan negara,” tandasnya.
Pihak ahli waris, lanjutnya, mengimbau semua pihak untuk bersikap kooperatif agar penyelesaian dapat ditempuh tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Kami menghimbau untuk semua pihak dalam hal ini bersikap kooperatif, dan kami menjamin untuk kooperatif, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” pungkasnya. (Why/Red)









