Puluhan Warga Trenggulunan Datangi Kantor Cabang Dinas Kehutanan Provinsi

oleh -
oleh

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan dari Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro mendatangi Kantor Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro di Jl. Hayamwuruk No.9, Karang Pacar, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro guna mempertanyakan lahan hutan yang dikelola oleh PTPN X dan PT WDM. Selasa (30/07/2024).

Perlu diketahui sesuai dalam Permen LHK No. P.81/2016 tentang Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan, PT Perkebunan Nusantata X (PTPN X ) dan PT Wahyu Daya Mandiri (PT WDM ) mendapatkan wewenang untuk mengelola lahan tersebut sesuai Perjanjian Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan untuk Agroforestry Tebu.

Akan tetapi dalam perjanjian yang akan berakhir hingga tahun 2027 mendatang, saat ini lahan tersebut diduga tidak digunakan sebagai mana mestinya, sehingga warga menyayangkan dari sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk bertani tetapi berbeda dengan saat ini.

Sekitar 50 warga yang datang dan diterima Kepala Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro, Widodo JS dan juga Kepala Bidang Planologi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur melalui aplikasi Zoom Dyah Wardiyanti, Poniron selaku Koordinator aksi mengatakan bahwa dirinya serta masyarakat yang lain mengantungkan hidup dengan bercocok tanam, maka dari itu Poniron serta warga berharap lahan yang kini telah dikelola oleh perusahaan dapat kembali dikelola oleh para petani.

“Karena kehidupan para petani sebagian besar bergantung pada lahan tersebut”, ungkap Poniron.

Melalui saluran Zoom, Kepala Bidang Planologi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dyah Wardiyanti menanggapi dengan positif apa yang diinginkan warga Desa Trenggulunan, selanjutnya Dyah akan bersurat ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta PTPN X dan PT WDM untuk dapat hadir bersama sehingga masalah tersebut dapat segera diselesaikan.

“Aturan tidak bisa tumpang tindih, namun demi kepentingan masyarakat kami akan segera bersurat ke KLHK dan ke PTPN X maupun WDM sebagai penerima SK untuk duduk bareng menyelesaikan permasalahan ini”, kata Dyah.

Sementara itu Asosiasi Masyarakat Pemanfaatan Lahan Hutan (ASMAPTAN) Bojonegoro sebagai pendamping aksi melalui Ketuanya Amin Thohari menegaskan, meski Agroforestry Tebu merupakan program pemerintah pusat yang aturannya berdasarkan P. 81, tentunya perusahaan yang telah mendapatkan perjanjian kerjasama untuk mengelola lahan dapat secara maksimal memanfaatkan lahan tersebut. Namun jika sebaliknya justru akan menjadikan masalah bagi masyarakat yang sebelumnya dapat bercocok tanam di lahan tersebut dan menikmati hasilnya, tapi kini masyarakat kesulitan untuk menyambung hidup karena tidak dapat menggunakan lahan tersebut.

“Harapan kami semoga Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro secepatnya bisa memfasilitasi untuk mediasi dengan pihak PTPN X dan PT WDM sehingga permasalahan bisa cepat tuntas “, tegas Thohari. (Why/Red)