Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Pemberian tunjangan keagamaan dalam hal ini Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro berharap kepada seluruh perusahaan di Bojonegoro dapat memberikan pembayaran kepada para pekerjanya sesuai regulasi, Kamis (20/03/2025).
Harapan ini disampaikan Kepala Disperinaker Kabupaten Bojonegoro Amir Syahid, S.Sos,.M.Si kepada media ini bahwa pemberian tunjangan hari raya oleh perusahaan kepada pekerjanya dilakukan sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/919/2025 yakni paling lambat H -7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Dengan pemberian THR jauh lebih awal diharapakan dapat membantu memenuhi kebutuhan para pekerja untuk merayakan hari raya Idul Fitri tahun ini, setidaknya pemberian THR jauh – jauh hari dapat membuat para pekerja juga dapat lebih fokus dalam melakukan pekerjaannya”, ungkap Amir
Selain itu pria yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga juga mengatakan bahwa Disperinaker Bojonegoro juga membukan pos layanan pengaduan terkait kendala pembayaran tunjangan hari raya yang dibuka di kantor Disperinaker Bojonegoro Jl. Basuki Rahmat No.4, Jambean, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
“Kami juga buka pos pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala pembayaran THR, dan hari ini sudah kami buka mulai hari ini”, tambahnya.
Dan menurut data Disperinaker Kabupaten Bojonegoro dari total 2.937 perusahaan yang berada di Kabupaten Bojonegoro, 69.062 pekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025. (Why/Red)