Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Tambakrejo Polres Bojonegoro melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Kamia (05/02/2026).
Kapolsek Tambakrejo Akp Nursayit mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., SIK., MIK agar Polsek jajaran melaksanakan cipta kondisi dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal.
“Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Akp Nursayit. Kamis (5/1/2026)
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Tambakrejo Akp Nursayit bersama anggota jaga melaksanakan cipta kondisi dengan memeriksa dan menggeledah warung di desa Sukorejo namun tidak di temukan jenis miras di warung tersebut.
Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Tambakrejo bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.
Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif.
“Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Tambakrejo,” tambahnya.
Kepolisian Sektor Tambakrejo selalu menyampaikan saran maupun himbauan kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan barang terlarang tersebut. Maka dengan demikian Apabila masih ada yang kedapatan menjual barang haram tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya. (Rif/Red)








