Polsek Padangan Ingatkan dan Sosialisasikan Larangan Penggunakan Jebakan Tikus Dengan Arus Listrik

SuaraBojonegoro.com – PS.Panit 1 Binmas AIPDA EKA ANDIKA beserta Bhabinkamtibmas Polsek Padangan BRIPKA DEDDY EKO bertempat di wilkum Kecamatan Padangan, Khususnya di Desa Purworejo Kecamatan Padangan sering mengingatkan bahaya jebakan tikus beraliran listrik karena dapat mengancam nyawa, melanggar hukum, dan merusak lingkungan

Bahaya bagi manusia
Jebakan tikus beraliran listrik dapat mengeluarkan arus listrik yang tinggi dan menyebabkan sengatan listrik hingga kematian. Hal ini terutama membahayakan anak-anak dan hewan peliharaan.

Pelanggaran hukum
Penggunaan jebakan tikus beraliran listrik dapat melanggar Pasal 359 KUHP yang mengatur pidana atas kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain.

Kerusakan lingkungan
Jebakan tikus beraliran listrik dapat membunuh hewan-hewan lain yang tidak mengganggu tanaman, seperti burung dan ular.

Baca Juga:  Polsek Padangan Gelar Safari Ramadhan, Pererat Silaturahmi Dengan Siswa Siswi SDN 2 Padangan

Untuk mencegah bahaya tersebut, Ps.Panit 1 Binmas beserta Bhabinkamtibmas Polsek Padangan sering memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak memasang jebakan tikus beraliran listrik. Bhabinkamtibmas juga bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk melaksanakan sosialisasi dan pelatihan pengendalian hama tikus tanpa menggunakan jebakan listrik. (Red/Lis)