Polemik Tanah Makam Yang Sertipikatnya Dianggunkan Di Bank, Pemdes Diminta Ambil Langkah Kongkrit!

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Polemik lahan makam Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro yang sebelumnya telah dibeli sejak tahun 2017 namun sertifikatnya justru dijaminkan ke bank, terus menuai sorotan. Kali ini, praktisi hukum, Ainun Naim MR, S.HI., mendesak pemerintah desa (pemdes) untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan persoalan tersebut. Selasa (21/04/2026)

 

Menurut Ainun Naim, persoalan utama yang harus diperjelas adalah kronologi status tanah tersebut, apakah lebih dulu dijaminkan ke bank atau dijual kepada pemerintah desa untuk kepentingan makam umum.

 

“Yang menjadi pertanyaan, mana yang lebih dulu, sertifikat masuk ke bank atau proses jual beli ke pemerintah desa. Kalau memang lebih dulu diagunkan ke bank lalu dijual ke desa, ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.

 

Baca Juga:  Sanggar 'Basa Jawa' Di Balai Desa Wotan, Siapkan Pondasi Menuju Desa Wisata

Menurutnya, apabila sejak awal terdapat indikasi ketidakterbukaan atau bahkan keterangan yang tidak sesuai terkait status sertifikat, maka hal tersebut bisa masuk dalam ranah dugaan tindak pidana penipuan. Selain itu, jika terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara atau desa, maka juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

 

“Dua alat bukti sudah cukup untuk menguatkan dugaan apabila memang ada pelanggaran hukum,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Naim juga mengingatkan bahwa pemerintah desa saat ini tidak bisa lepas tangan terhadap persoalan tersebut. Meski kemungkinan peristiwa terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya, namun kepala desa yang menjabat saat ini tetap memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan demi kepentingan masyarakat.

 

“Pemdes harus hadir dan bertindak. Jangan sampai justru bisa jadi ikut terseret dalam persoalan hukum jika tidak segera mengambil langkah atau ditengarai seakan menutup hal ini,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tiang Listrik Roboh di Sawah, Pemilik Sawah Tak Berani Garap Lahannya!

 

Menyoroti fungsi lahan tersebut yang diperuntukkan sebagai makam umum bagi warga. Menurutnya, karena menyangkut kepentingan publik, maka penyelesaiannya harus menjadi prioritas utama. Untuk itu, Naim mendorong pemerintah desa segera memfasilitasi penyelesaian, termasuk mengupayakan agar sertifikat yang saat ini berada di pihak bank dapat dikembalikan dan dibaliknamakan menjadi aset desa.

 

“Langkah konkret harus segera diambil. Sertifikat harus kembali ke desa agar status lahan jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkasnya.

 

Di sisi lain, S selaku pemilik lahan sebelumnya yang menjual tanah tersebut kepada Pemdes Wotan, hingga kini belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (Why/Red)