PNS Bisa Mudik Gunakan Mobil Dinas

Reporter: Nella Rachma

suarabojonegoro.com –  Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro memperbolehkan bagi pegawai negeri sipil (PNS)  memanfaatkan mobil dinas untuk mudik lebaran namun meski demikian para pemakai mobil dinas yang akan digunakan mudik harus melaporkan terlebih dahulu. Kamis22/06/2017

“Baik mobil dinas motor maupun mobil bisa digunakan mudik,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Soehadi Moeldjono.

Menurutnya, jika para pemanfaat kendaraan dinas untuk mudik keluar kota nantinya harus terlebih dahulu melapor kepada Sekda atau asisten melalui Whatsapp, SMS maupun telephone ,” yang penting harus lapor dahulu,” katatanya.

Sekda mengingatkan bahwa para pemegang kendaraan dinas ini tidak diperkenankan menggunakan dana APBD apalagi di SPJ kan. Kendaraan boleh dibawa namun tanggungjawab masing masing seperti bahan bakar dan lainnya. Jika ada sesuatu agar laporan kepada pimpinan atau pemberi ijin.

“Pertimbamgan diperbolehkannya kendaraan dinas digunakan ini adalah pertimbangan sisi keamanan, jika harus dikumpulkan maka akan memberi tugas lagi bagi keamanan atau satpol,” tambahnya. (Ney/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *