Pihak Unnes Tidak Berwenang Mengoreksi Jawaban Hasil Ujian Perangkat Desa

Oleh : Mochamad Mansur, SH.,MH.

suarabojonegoro.com – Pelaksanaan ujian pengisian perangkat desa telah selesai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2016, kemaren. Ada beberapa catatan yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan ujian pengisian perangkat desa tersebut, yaitu tentang adakah kewenangan yang diberikaan kepada pihak ketiga dalam hal Universitas Negeri Semarang (Unnes) untuk melaksanakan koreksi hasil ujian pengisian perangkat desa secara serentak di Bojonegoro?

Peraturan Daerah (selanjutnya disingkat Perda) Nomor 1 Tahun 2017  Tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf i disebutkan “Tim (Tim Desa) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 bertugas melakukan kerja sama dengan Tim Kabupaten dalam pembuatan soal ujian”. Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (3) disebutkan “dalam pembuatan soal ujian bagi calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, dapat bekerjasama dengan pihak ketiga”.

Dari ketentuan dalam Perda No. 1 Tahun 2017 jelas sekali bahwa kewenangan yang diberikan oleh Perda No. 1 Tahun 2017 kepada Pihak Ketiga dalam hal ini UNESS Semarang adalah sebatas untuk membuat naskah ujian, tidak ada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk sekaligus menjadi pihak yang mengoreksi hasil ujian.
Begitupula kalau memang benar ada pembuatan Surat Kuasa yang diberikan oleh Tim Desa kepada Tim Koordinator Kabupaten  untuk membuat MOU (perjanjian) dengan Pihak Ketiga dalam hal ini Unnes Semarang, yang berisi pemberian kewenangan kepada Pihak Ketiga UNESS Semarang untuk mengoreksi hasil ujian seleksi Perangkat Desa adalah akan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal Perda No. 1 Tahun 2017.

Demikian juga sebalikanya apabila dalam Surat Kuasa dari Tim Desa kepada Tim Koordinator Kabupaten tidak menyebutkan adanya kewenangan yang diberikan oleh Tim Desa kepada Tim Koordinator Kabupaten untuk menunjuk Pihak Ketiga sebagai pihak yang mengoreksi hasil ujian seleksi Perangkat Desa, namun ternyata apabila dalam MOU (perjanjian) Pihak Tim Kordinator Kabupaten telah membuat MOU (perjanjian) dengan Pihak Ketiga yang berisi memberikan kewenangan kepada Pihak UNESS Seamarang, apabila terbukti dalam MOU (perjanjian) yang dibuat oleh Tim Koordinator Kabupaten dengan Pihak Ketiga yang menyebutkan adanya kewenangan yang memberikan kepada Pihak Ketiga dalam hal ini UNESS Semarang untuk mengoreksi hasil ujian seleksi Perangkat Desa adalah bentuk pelangggaran hukum yang suatu saat dapat digugat oleh Tim Desa atau oleh pihak yang merasa dirugikan oleh adanya MOU (Perjanjian) yang telah memberikan kewenangan Pihak UNESS Semarang untuk mengoreksi hasil ujian seleksi Perangkat Desa.

*) Penulis Adalah Ketua DPC Peradi Bojonegoro dan Dosen Fakultas Hukum Unigoro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *