Perhutani Maafkan Pelaku Penebangan Pohon, Polres Bojonegoro Tempuh Restorative Justice

Reporter : Moch Arifianto

SuaraBojonegoro.com — Polres Bojonegoro menghentikan proses penyidikan perkara dugaan penebangan pohon secara tidak sah di kawasan hutan, setelah Perum Perhutani KPH Padangan memberikan pemaafan kepada pelaku melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Kasat reskrim Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Laksana menyampaikan bahwa Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Perum Perhutani KPH Padangan pada 29 Juli 2026 terkait dugaan penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah.
Dalam proses penyidikan, Polres Bojonegoro telah melakukan sejumlah upaya koordinasi dengan pihak Perhutani dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian perkara.

Namun, proses penyidikan tetap berlanjut hingga dilakukan koordinasi bersama jajaran Forkopimda dan internal Perum Perhutani.
Dari hasil koordinasi pada 22 September 2026, Perum Perhutani menyatakan kesediaannya memberikan pemaafan kepada pelaku berinisial S.

Baca Juga:  Hendak Diantar Pulang Gadis Ini Malah Diperkosa Didalam Kamar Hotel di Kalitidu

“Dari hasil koordinasi, didapati adanya kemauan dari Perum Perhutani untuk memberikan pemaafan kepada pelaku atas dugaan perkara penebangan pohon di kawasan hutan,” ujar AKP Cipto Dwi Laksana Satreskrim Polres Bojonegoro. Rabu (23/9/2026)

Selanjutnya, pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro menggelar mediasi antara pihak pelapor, yakni Perum Perhutani KPH Padangan, dengan pelaku atau tersangka berinisial S. Mediasi tersebut turut dihadiri keluarga pelaku dan pemerintah desa setempat.

Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Kesepakatan ditandai dengan adanya pemaafan dari pihak Perum Perhutani serta itikad baik dari pelaku untuk mengakui kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Pelaku juga telah mengakui kesalahannya dan sanggup untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Barang bukti berupa batangan pohon juga telah dikembalikan kepada pihak Perum Perhutani,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Gelar Patroli Jalan Kaki di Pusat Keramaian

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penghentian penyidikan perkara.

“Selanjutnya kami akan melengkapi administrasi penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan perkara penebangan pohon pada kawasan hutan secara tidak sah ini,” tambahnya.

Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat, khususnya warga yang berada di sekitar kawasan hutan, agar tidak melakukan penebangan pohon secara tidak sah atau tanpa izin.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di kawasan kehutanan, agar tidak melakukan penebangan pohon pada kawasan hutan secara tidak sah ataupun tanpa izin. Ini juga merupakan upaya untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” tambahnya. (Rif/Red)