suarabojonegoro.com – Meski jadwal tahapan pelaksanaan perekrutan perangkat desa dipastikan berubah. Diharapakan semua desa yang sedang mengalami kekosongan perangkat harus melaksanakan perekrutan. Salah satu wilayah yang kosong yakni di wilayah Kecamatan Balen.
Camat Balen Djuwana Poerwiyanto saat disingung mengenai jika ada salah satu desa di Kecamatan Balen yang saat ini tidak melakukan perekrutan perangkat desa, padahal diketahui desa tersebut terjadi kekosongan perangkat, Camat Balen dengan tegas mengatakan harus diisi.
“Sesuai ketentuan dalam aturan kalau kosong harus diisi,” kata Camat Balen kepada suarabojonegoro.com.
Bisa dikatakan semua wilayah dari 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro mengalami kekosongan. Diharapkan pengisian perangkat bisa memaksimalkan kinerja Pemerintah Desa (Pemdes).
Sesuai jadwal yang diubah, tahapan pelaksanaan perekrutan perangkat desa bajal dimulai tanggal 12 Agustus. Untuk tahapan pertama ini diawali dengan pendaftaran, para bakal calon perangkat desa menyerahkan syarat administrasi kepada tim pengankatan perangkat desa. (wan/red).