suarabojonegoro.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah disahkan setelah mengalami perdebatan panjang antara Legislatif dan Eksekutif, setelah itu legislatif dan eksekutif akan melakukan pembahasan untuk draf Perbup Bojonegoro terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Senin 05/06/2017
Namun beberapa hari lalu suarabojonegoro.com mengkonfirmasi Bupati jika Perbup sudah ditanda tangani oleh Bupati Bojonegoro sehingga hal tersebut mengundang reaksi dari pihak pihak legislatif.
Klik Berita Sebelumnya: http://www.suarabojonegoro.com/2017/06/perbup-perangkat-desa-sudah.html?m=1
“Kesepakatannya, draf akan dibahas bersama antara eksekutif (Pemkab) dan legislatif (DPRD) ,” kata anggota pansus 1 DPRD Bojonegoro, Anam Warsito.
Menurutnya, jika benar Perbup sudah ditanda tangani maka eksekutif tidaj berkomitmen dengan kesepakatan sebelumnya yang akan membahas bersama isi draf Perbup tersebut sebelum ditanda tangani Bupati.
“kalau sudah ditanda tangani berarti eksekutif tidak komitmen, sampai saat ini pihak kita belum diajak bicara terkait Perbup,” tambahnya. (ney/red)