SuaraBojonegoro.com – Upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro. Kamis (6/8/2026), penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) digelar di wilayah Kecamatan Sekar, meliputi Desa Deling, Desa Miyono, dan Desa Sekar.
Penyuluhan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan program PTSL. Melalui kegiatan ini, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai berbagai hal yang perlu dipersiapkan dalam proses pendaftaran tanah, mulai dari persyaratan, tahapan pelaksanaan, hingga pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa PTSL tidak sekadar bertujuan menerbitkan sertipikat tanah. Lebih jauh, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kepastian hukum atas tanah menjadi hal penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. Status tanah yang jelas dan didukung data yang lengkap dapat membantu meminimalkan potensi konflik maupun sengketa pertanahan.
Dalam pelaksanaan PTSL, pendataan dan identifikasi dilakukan sejak tahap awal. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk mengetahui kondisi bidang tanah sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan yang mungkin muncul, sehingga dapat dilakukan mitigasi sedini mungkin.
Dengan demikian, proses pendaftaran tanah diharapkan dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Melalui PTSL, masyarakat juga diharapkan semakin memahami pentingnya memiliki dokumen pertanahan yang lengkap. Kepastian hukum tersebut nantinya dapat memberikan rasa aman sekaligus mendukung masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola tanah secara lebih optimal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro terus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan PTSL. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci agar proses pendaftaran tanah dapat berjalan lancar dan menghasilkan data pertanahan yang akurat.
Program tersebut diharapkan mampu memperkuat tertib administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Sekar sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Sebab, tanah yang terdata dengan baik bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk mencegah sengketa dan mendukung pemanfaatan tanah yang lebih aman dan optimal. (Red)








