suarabojonegoro.com – Pertandingan laga ujicoba antara kesebelasan Persibo Bojonegoro melawan Timnas U-19 yang berlangsung tadi malam coba dimanfaatkan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan menjual tiket masuk palsu untuk melihat pertandingan.
Dan ternyata penjual tiket masuk Stadion Letjen H Soedirman untuk menyaksikan pertandingan Persibo Vs Timnas U-19 adalah seorang warga Desa Sukorejo Kota Bojonegoro diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) pada hari Sabtu (17/06/2017) sekira pukul 20.30 WIB saat menjual tiket palsunya di depan Stadion Letjen H. Sudirman Kota Bojonegoro. Adapun identitas pelaku yaitu MT (27) warga Desa Sukorejo RT 31 RW 06 Kota Bojonegoro.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, SH kronologi kejadiannya yaitu ketika panitia penyelenggara serta dibantu anggota Polres Bojonegoro yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiket masuk para penonton yang akan masuk ke dalam stadion untuk menonton pertandingan bola antara Persibo VS Timnas U-19. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati adanya tiket masuk pertandingan palsu
Baca Berita Sebelumnya: www.suarabojonegoro.com/2017/06/penjual-tiket-palsu-laga-persibo-vs.html?m=1
“Selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada pemilik tiket terkait asal usul tiket”, terang Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan interogasi kepada pemilik tiket tentang asal usul tiket yang dibelinya, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mendapati adanya penjualan tiket yang diduga palsu yang dilakukan oleh seorang calo tiket yang berada di depan stadion.
“Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap calo tiket tersebut”, imbuh Kasat Reskrim.
Kapolres Bojonegoro saat dimintai komfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pemalsuan tiket masuk pertandiangan ujicoba Persibo melawan Timnas U-19 oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Kapolres menambahkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Bojonegoro dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukumam enam tahun penjara”, ucap Kapolres.
Bersama pelaku, barang bukti yang telah diamankan oleh petugas yaitu uang hasil penjualan tiket sebesar Rp. 2.475.000,-, enam lembar tiket yang diduga palsu dan satu buah tas warna hitam merk Eiger. (Bim/Lis)