Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Ingin mendapatkan surat laporan polisi dan bebas dari leasing, MT (40) warga Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, nekat membuat laporan polisi. MT nekat mengarang cerita jika dirinya menjadi korban pembegalan di Jalan Raya Desa Kanten, Kecamatan Truck. Kepada petugas kepolisian MT mengaku jika dirinya dibegal oleh 4 orang pria dan sepeda motor miliknya dirampas. Sabtu (07/06/25).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan jika yang bersangkutan melaporkan pembegalan tersebut pada pukul 22.00 WIB. Namun saat petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti ternyata tidak ditemukan pembegalan di lokasi yang dimaksud. Dari data yang dihimpun motor jenis Honda Beat dengan Nopol S 6657 ABU telah digadaikan oleh MT kepada SL senilai 6 juta.
“Motornya digadaikan kepada SL senilai 6 juta,” katanya.
Kecurigaan aparat kepolisian ini bermula saat MT dimintai keterangan, namun dalam keterangannya yang bersangkutan berbelit-belit dalam menyampaikan kronologi dan ciri-ciri 4 orang yang melakukan pembegalan kepada dirinya. Setelah didesak oleh petugas, MT mengakui jika laporan yang disampaikannya adalah fiktif.
AKP Bayu Adjie Sudarmono, menegaskan jika MT nekat membuat laporan palsu tersebut lantaran ingin mendapatkan surat laporan polisi untuk mendapatkan pembebasan tanggungan pembayaran kepada finance. Karena aksi nekatnya tersebut saat ini MT telah diamanatkan pihak kepolisian.
“Karena membuat laporan palsu,” ujarnya.
Atas perbuatannya MT diancam pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (Bim/red).








