suarabojonegoro.com – Kepolisian Resor Bojonegoro kembali mengajukan kasus tindak pidana ringan (tipiring) mengenai penambangan pasir secara ilegal pada hari Senin (14/08/2017) pagi tadi di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Nurjamal, SH mengadili terdakwa KO bin KI (49) warga Dusun Gempol RT 03 RW 01 Desa Margomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah.
Dari fakta persidangan didapati hasil bahwa tersangka KO bin KI (49) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil pertambangan yang dilakukan tidak pada tempat penimbunan dan mengunakan bantaran sungai sebagai sarana jalan, hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 16 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 20 (1) Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2005 tentang pengendalian Usaha pertambangan Bahan Galian C pada wilayah sungai Di Provinsi Jawa Timur.
“Atas hal tersebut, Hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp. 1.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 bulan penjara”, ucap Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si kepada tribratanewsbojonegoro.com.
Selain itu juga, kepada terdakwa Hakim juga memutuskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita oleh anggota sebelumnya dari tangan terdakwa dikembalikan kepada terdakwa serta terdakwa dikenakan mengganti beban biaya persidangan sebesar Rp 2.000,-
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada Hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 di bantaran sungai bengawan solo turut Desa Cengungklung Kecamatan Gayam, melalui Sat Sabhara Polres Bojonegoro kembali melakukan Operasi bagi pelaku penambangan pasir Illegal yang masih menggunakan mesin mekanik untuk menyedot pasir. Dari lokasi, petugas mendapati adanya 4 Ponton Jab alat penyedot pasir yang sedang tidak beraktifitas dan tidak ada pemiliknya dan kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar di lokasi dan ditenggelamkan.
Dengan masih maraknya penambangan pasir secara ilegal di bantaran sungai bengawan solo, Kapolres kembali menegaskan bahwasannya perbuatan penambangan pasir dengan peralatan mekanik tersebut dinyatakan ilegal karena dapat merusak lingkungan serta ekosistem alam disekitar bantaran sungai bengawan solo. Selain itu juga, kegiatan penambangan tersebut dapat mengakibatkan bencana longsor akibat adanya pengikisan dipinggiran sungai bangawan solo akibat adanya aktivitas penyedotan pasir.
“Kami akan tetap tegas menindak penambangan pasir dengan peralatan mekanik. Namun, tentu yang tidak menggunakan mekanikpun tetap harus mengantongi ijin”, tegas Kapolres. (Bim/Lis)