Pemkab Bojonegoro Siapkan Langkah Strategis Tindak Lanjuti Masukan DPRD, dari Evaluasi BUMD hingga Tekan SiLPA

Reporter : Moch Arifianto

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui berbagai langkah strategis sebagai tindak lanjut atas masukan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (23/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Bupati Setyo Wahono menjelaskan sejumlah langkah strategis yang akan dilakukan pemerintah daerah, mulai dari evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penguatan infrastruktur pertanian, pembaruan data kemiskinan, hingga upaya menekan tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Menanggapi sorotan DPRD terkait kinerja BUMD, Wahono menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat evaluasi dan pengawasan secara berkala guna meningkatkan kinerja dan akuntabilitas perusahaan daerah.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Dorong Koperasi Modern dan Peran Ayah demi Masa Depan Anak

“Evaluasi kinerja BUMD akan dilakukan secara rutin dengan melibatkan BPK, BPKP, Kantor Akuntan Publik, hingga OJK untuk BUMD sektor keuangan,” ujar Setyo Wahono.

Di sektor pertanian, Pemkab Bojonegoro berkomitmen meningkatkan produktivitas melalui optimalisasi ketersediaan air. Upaya yang dilakukan antara lain dengan normalisasi embung yang sudah ada serta pembangunan embung baru untuk mendukung sistem irigasi pertanian.

“Tujuannya agar sistem irigasi semakin optimal sehingga mampu meningkatkan produktivitas pertanian,” ungkapnya.

Sementara itu, pada bidang sosial, Pemkab Bojonegoro kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam pendataan masyarakat penerima bantuan sosial. Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.

Baca Juga:  Koordinasi Dengan KPK, Pemkab Bojonegoro Pastikan Proyek Drainase Sesuai Regulasi

Menurut Wahono, data DTSEN diperbarui setiap tiga bulan melalui proses verifikasi oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), usulan masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos, serta keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan.

“Kami ingin memastikan bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak sekaligus meminimalkan kesalahan data,” jelasnya.

Selain itu, tingginya SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang menjadi perhatian hampir seluruh fraksi DPRD juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah. Untuk mengatasinya, Pemkab Bojonegoro telah menyiapkan sejumlah langkah perbaikan.

Dengan memperkuat perencanaan anggaran yang lebih realistis, meningkatkan akurasi target pendapatan dan belanja, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta memperkuat monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.

“Demikianlah jawaban atas pandangan umum fraksi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih,” tutupnya. (Rif/Red)