SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro membebaskan 15 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sebelumnya dipasung. Langkah ini dilakukan secara bertahap melalui sinergi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial dalam rangka memperingati Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke-349.
Pembebasan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Bojonegoro bebas pasung, sekaligus memastikan warga dengan gangguan jiwa mendapatkan hak atas pengobatan, rehabilitasi, dan kehidupan yang lebih layak.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, Pemkab Bojonegoro berkomitmen mendampingi seluruh ODGJ yang sebelumnya dipasung agar memperoleh penanganan kesehatan jiwa secara tepat.
“Di Oktober dalam rangka HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro punya program bahwa seluruh ODGJ yang dipasung akan kita dampingi pengobatannya,” ujar Nurul Azizah.
Nurul juga turun langsung ke lapangan, mulai dari proses penjemputan hingga memantau warga yang dirujuk ke Yayasan Manfaat Barokah di Desa Prambatan, Kecamatan Balen, untuk menjalani rehabilitasi.
Ia menyampaikan apresiasi kepada tenaga kesehatan, masyarakat, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam upaya mewujudkan Bojonegoro bebas pasung.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemkab Bojonegoro juga menyiapkan penguatan fasilitas medis daerah di wilayah Kalitidu pada 2027, dengan layanan kesehatan jiwa sebagai salah satu keunggulan yang direncanakan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro Ninik Susmiati menjelaskan, berdasarkan data Dinas Kesehatan, terdapat 26 ODGJ yang sebelumnya mengalami pemasungan. Proses pembebasan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan keluarga dan kelayakan fasilitas rehabilitasi.
Pada Sabtu (24/10/2026), sebanyak delapan warga dibebaskan dari pasung dan dirujuk ke Yayasan Manfaat Barokah. Selanjutnya, pada Selasa (27/10/2026), tujuh warga lainnya menyusul mendapatkan penanganan serupa.
Dengan demikian, hingga kini sebanyak 15 warga telah memulai proses rehabilitasi dengan pendampingan yang lebih layak. Sementara itu, tujuh warga lainnya masih dalam proses penanganan lanjutan.
“Pasung bukan lagi pilihan karena melanggar hak asasi manusia (HAM) serta menghambat pemulihan,” tegas Ninik.
Menurutnya, penanganan ODGJ harus berfokus pada pengobatan dan pendampingan agar mereka dapat menjalani kehidupan secara aman, tanpa mengabaikan keselamatan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Untuk mempercepat penanganan warga yang belum dibebaskan, Pemkab Bojonegoro menerapkan pendekatan lintas sektor. Setiap OPD yang dilibatkan akan berperan sebagai “Bapak Asuh” bagi satu ODGJ, mulai dari proses evakuasi, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pembiayaan.
“Hari ini kami lakukan verifikasi lagi dan penyesuaian fasilitas agar seluruh saudara kita yang membutuhkan dapat tertampung dan tertangani dengan baik,” tambah Ninik.
Melalui kolaborasi pemerintah daerah, tenaga kesehatan, lembaga rehabilitasi, keluarga, dan masyarakat, Pemkab Bojonegoro berharap seluruh ODGJ yang sebelumnya dipasung dapat memperoleh penanganan berkelanjutan serta kesempatan untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan secara bermartabat. (Red)








