Pemkab Bojonegoro Akan Tindak Tegas 19 Minimarket Jejaring Tanpa Ijin

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, akan menindak tegas minimarket berjejaring di wilayah kabupaten Bojonegoro. Hal ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, Kabupaten Bojonegoro, Arif Nanang. Kepada awak media dirinya menjelaskan jika sebelum tim evaluasi dan monitoring terbentuk pihaknya telah menyampaikan himbauan. Selasa (04/02/25).

Setalah tim evaluasi dan monitoring terbentuk dan disetujui oleh PJ Bupati Bojonegoro, tim ini akan bergerak dan melaksanakan tujuan dan fungsinya masing-masing.

“Kita dan RI Satpol PP, karena regulasinya belum terpenuhi secara penuh akhirnya kita bertindak dan kita berikan surat peringatan pertama pada hari Kamis Minggu lalu,” katanya.

Baca Juga:  Berikan Manfaat untuk Masyarakat, Bupati Bojonegoro Katakan Tanaman Alpukat Bisa Untuk Jaga Kelestarian Lingkungan

Dalam hal ini Arif Nanang menegaskan bahwa untuk sementara pihaknya akan fokus terlebih dahulu di wilayah kecamatan kota Bojonegoro dan selanjutnya di seluruh kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.

“Surat peringatan ada 6 (toko) di kota ada 5 yang tidak berijin dan 1 di kecamatan kapas. Karena berdekatan dengan kota kita ikutkan di wilayah kota,” jelasnya.

Adapun untuk wilayah Kecamatan Kota Bojonegoro, hanya menyediakan jumlah kuota sebanyak 19 toko berjejaring di dalam kota Bojonegoro yakni gerai Indomaret dan Alfamart.

“Kita fokus ke yang berjejaring dulu baru kita sesuaikan yang lain. Untuk sementara dalam kota dulu ada 6 ya yang sudah kami surati. Yang lain di kecamatan menyusul,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tulisan Tidak Senonoh Di Dinding Gedung Pemkab dan Pot Tanaman

Sebagaimana diketahui, ada 27 minimarket di Bojonegoro yang diduga beroperasi tanpa izin. Bahkan sebagian dari minimarket itu sudah beroperasi hingga bertahun-tahun lamanya dan terkesan ada pembiaran oleh OPD di lingkungan Pemkab Bojonegoro

(Bim/red).