Pelapor Batalnya Debat Publik Minta Dugaan Pelanggaran Pemilu Diproses Hingga Tuntas

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Bojonegoro, mengundang pelapor Anwar Sholeh atas dugaan pelanggaran pemilu pada debat publik calon wakil bupati yang diselenggarakan pada tanggal 19 Oktober 2024. Dalam hal ini pelapor untuk dimintai keterangan dalam klasifikasi terkait dengan laporan Nomor : 06/Reg/LP/RB/Kab/16.13/X/2024. Jumat (25/10/24).

Anwar Sholeh selaku pelapor menuturkan jika dirinya memenuhi undangan Bawaslu di kantor Gakumdu Kabupaten Bojonegoro untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran pemilu di debat publik calon wakil bupati.

“Saya dimintai keterangan dan klarifikasi,” katanya.

Anwar Sholeh mengaku dalam pemeriksaan tersebut dirinya dicecar beberapa pertanyaan seputar kejadian saat debat publik hingga berakhir gagalnya debat.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Paslon 2 Datangi Bawaslu Bojonegoro Untuk Lengkapi Berkas Pelaporan Terkait BA Debat Publik

“Pertanyaannya seputar prihal debat hingga gagalnya debat,” ujarnya.

Atas pelaporannya, mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro ini menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran pemilu ini kepada pihak-pihak terkait. Dirinya berharap kasus ini dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Saya serahkan semua pada penegak hukum. Semoga dapat ditangani dengan baik hingga ke pengadilan,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya kericuhan debat publik pertama Pilkada Bojonegoro, Jawa Timur yang berujung dihentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu, 19 Oktober 2024 lalu, berbuntut panjang. Salah satu warga Bojonegoro, H. Anwar Sholeh melaporkan peserta debat dari kubu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor 01, Farida Hidayati-Teguh Haryono ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. (Bim/red).