Optimalkan Aset Badan Hukum, Kantah Bojonegoro Berikan HGB untuk PT Asuransi Jiwa IFG

SuaraBojonegoro.com – Berkomitmen dalam mewujudkan tertib administrasi dan menghadirkan kepastian hukum, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bojonegoro secara resmi melaksanakan proses pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas aset milik PT Asuransi Jiwa IFG di wilayah Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (01/07/2026).

Langkah strategis ini menjadi bagian dari pelayanan prima Kantah Bojonegoro dalam mendukung pengelolaan aset badan hukum secara optimal, aman, dan berkekuatan hukum tetap.

Proses pemberian HGB ini tidak dilakukan sembarangan. Petugas dari Kantah Bojonegoro menjalankan serangkaian tahapan ketat secara komprehensif, mulai dari pemeriksaan berkas dokumen, verifikasi data validitas, hingga peninjauan langsung ke lapangan (on the spot). Hal ini dilakukan guna memastikan kesesuaian mutlak antara data administratif yang tertera di atas kertas dengan kondisi fisik objek tanah yang sebenarnya di lapangan.

Baca Juga:  Amankan Aset Negara, Kantah Bojonegoro Garap Pemeriksaan Tanah Hak Pakai PT KAI

Pihak Kantah Bojonegoro menegaskan bahwa pemberian HGB ini merupakan wujud nyata dari pelayanan pertanahan yang tidak hanya mengejar efisiensi, tetapi juga menjamin perlindungan hukum bagi pemegang hak. Dengan adanya kepastian legalitas ini, PT Asuransi Jiwa IFG selaku badan hukum dapat memanfaatkan dan mengelola asetnya secara maksimal tanpa bayang-bayang sengketa di kemudian hari.

Melalui komitmen pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro terus membuktikan diri sebagai instansi yang andal dalam mendorong iklim investasi dan kepastian hukum yang sehat, baik bagi masyarakat luas maupun sektor korporasi di Bumi Angling Dharma. (Red*)