suarabojonegoro.com – Sidang putusan penganiyaan oleh oknum camat atas nama NN akhirnya memutuskan pidana dua bulan penjara dipotong masa tahanan kota. Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro tersebut di pimpin oleh Majelis Hakim Pransis Sinaga, SH, MH dengan didampingi Hakim anggota Isdariyanto dan Nurjamal. Senin (21/08/17).
Adapun dalam putusan tersebut majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta terdakwa merupakan pejabat publik yang tidak memberikan tauladan baik. Serta yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan di depan persidangan, terdakwa mengakui terusterang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya lagi, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa dengan korban seusai berita acara persidangan hari senin tanggal 19 Juni 2017 terdakwa dengan korban telah saling memaafkan di muka persidangan.
Adapun Majelis Hakim dalam putusan persidangan tersebut menyatakan bahwa
1. Menyatakan Terdakwa Nn bin TL, telah tubukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua bulan
3. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
4. Menetapkan agar barang bukti berupa satu pasang sendal warna hitam merk Clbi, dirampas untuk dimusnahkan
5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 2 ribu.
Sementara itu, Pasuyanto SH selaku kuasa hukum terdakwa, dari hasil putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya yaitu Terdakwa NN dua bulan dipotong masa tahanan kota, dan dinilai hanya 10 hari (Seperlima dari putusan hakim dua bulan) pihaknya menghormati putusan hakim, dan untuk melangkah ke proses selanjutnya masih pikir pikir.
“Kita masih pikir pikir, ada waktu satu minggu untuk menentukan sikap ke proses selanjutnya,” Kata Mantan Kapolsek Dander ini. (Bim/Red)