suarabojonegoro.com – Anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, berinisial SBR bin WRJ (32), warga Desa Kolong Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Pelaku di tangkap petugas di rumahnya pada Jumat (21/07/2017) sekira pukul 23.00 WIB tadi malam.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada media ini menerangkan, bahwa kronologi penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Kedungingas Desa Kolong Kecamatan Ngasem, ada seorang yang diduga selaku pengecer judi togel.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya petugas kepolisian dengan berpakaian preman melakukan penyelidikan dan pengecekan. “Informasi tersebut ternyata benar bahwa di tempat tersebut telah terjadi tindak pidana perjudian berupa judi togel Hongkong,” terang AKP Mashadi SH.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selain itu, mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone yang digunakan untuk mengetahui pengeluaran angka togel Hongkong, uang tunai hasil penjualan nomor judi togel sebesar Rp 130 ribu, 1 (satu) buah bolpoin dan 3 (tiga) lembar rekapan angka-angka pasangan judi togel Hongkong pada hari Jumat (21/07/2017).
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.” imbuh Kasubbag Humas.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatApps pada Sabtu (22/07/2017) pagi ini, membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporkan terkait penangkapan seorang pelaku perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Ngasem.
“Aparat kepolisian akan terus-menerus lakukan upaya pemberantasan semua jenis perjudian termasuk juga semua jenis penyakit masyarakat.” tulis Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya juga mengaharapkan peran serta masyarakat Bojonegoro untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan semua jenis penyakit masyarakat, salah satunya perjudian, dengan memberikan informasi kepada petugas. “Apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi, segera laporkan kepada anggota atau langsung pada nomor pribadi saya.” pungkasnya. (Ney/Lis)