PENCEMARAN LINGKUNGAN

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Persoalan Hukum dimasyarakat seringkali terjadi, namun pemahaman hukum dimasyarakat memang perlu adanya pengetahuan khusus, dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Triyasa Bojonegoro membuka tanya jawab terkait seputar persoalan hukum. Berikut adalah tanya jawab terkait persoalan seputar hukum yang ditujukan kepada Kantor Hukum LBH Triyasa Bojonegoro, dan dijawab oleh beberapa Staf dan juga Ketua Tim Kantor Hukum Triyasa yang dipimpin oleh Pinto Utomo SH., M.Hum. berikut pertanyaan dari Masyarakat yang dikirim langsung ke Alamat Media Sosial dan Nomor Telepon LBH Triyasa.

Pertanyaan :
Halo Min, Tetangga saya memiliki usaha pembuatan tahu dirumahnya dan limbahnya dibuang ke sungai dekat dengan pemukiman warga. Sehingga menimbulkan bau yang  menyengat dan sangat menganggu di lingkungan warga sekitar. saya sudah mencoba menegurnya namun limbah tersebut masih dibuang ke sungai. bagaimana solusi dan sanksi apa yang bisa dikenakan min?
(Dita, Pekalongan)

Jawaban:
Menanggapi pertanyaan Sobat Triyasa, Pembuangan limbah tahu ke sungai termasuk dalam pencemaran lingkungan yang menimbulkan bau tidak sedap dan menganggu kesehatan masyarakat selain itu limbah tahu berdampak pada kerusakan ekosistem sungai.

Maka dari itu sebagai upaya melindungi dan mengelola lingkungan hidup Sobat Triyasa dapat melakukan musyawarah dengan warga sekitar dan Pemilik Usaha Pembuatan Tahu tersebut untuk menemukan solusi agar tidak membuang limbah tahu ke sungai.

Dan apabila limbah tahu masih dibuang ke sungai, Sobat Triyasa dapat membuat pengaduan melalui nomor Dinas Lingkungan Hidup yang berada diwilayah Sobat Triyasa atau membuat pengaduan secara tertulis melalui website www.pengaduan.menlhk.go.id.
Yang nantinya pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup didaerah Sobat Triyasa dengan memberikan saknsi administratif. selain sanksi administratif tetangga Sobat Triyasa sekaligus Pemilik Usaha Pembuatan Tahu tersebut dapat dikenakan tanggung jawab pemulihan sebagaimana Pasal 87 Ayat (1) yang menyatakan
“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu”.

Dengan pembebanan sanksi administratif dan tanggung jawab pemulihan, tetangga Sobat Triyasa sekaligus Pemilik Usaha Pembuatan Tahu tersebut masih melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi Pidana Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup  yang menyatakan

“Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Oleh: LIA MEINDA SARI, S.H.
(Staf Hukum Kantor Triyasa)

No More Posts Available.

No more pages to load.