Salah Satu Ketua LSM di Bojonegoro Yang Jadi Tersangka Atas Dugaan Pemerasan, Juga Menjabat Sebagai Pimpinan Redaksi Media Online

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Setelah Polisi dari Penyidik Polres Bojonegoro, mengamankan 3 Orang yang diantaranya adalah SY, Oknum Ketua LSM di Bojonegoro, HM yang juga ketua salah satu LSM Yang berdomisil di Bojonegoro, serta seorang anak Buah HM berinisial H, kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap salah satu Kepala Desa di Kecamatan Kalitidu.

Dari penelusuran data awak media ini, salah satu ketua LSM yang ditetapkan Polisi jadi tersangka juga merupakan pimpinan Redaksi salah satu media online terbitan Bojonegoro.

Hal itu terlihat dari Link media tersebut namanya terpampang sebagai Pimpinan Redaksi, dan juga menjabat sebagai Dewan pembina dan penasehat dimedia online tersebut.

Sebelumnya HM diamankan bersama SY dan H saat usai bertemu dengan Samudi yang seorang Kades Talok dan diduga sebelumnya mendapatkan pesan Wathsapp dari SY yang akan dikondisikan agar permasalahan dirinya kades tersebut tidak berlarut larut.

BERITA TERKAIT: Polres Bojonegoro Tetapkan 3 Oknum LSM Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Pemerasan

Kemudian Kades yang juga pelapor ini mendapatkan tekanan karena dimintai sejumlah uang lalu sebelum memberikan uang yang diminta oleh oknum LSM SY melapor terlebih dahulu ke pihak Polisi, lalu setelah uang senilai Rp10 juta yang dimasukkan kedalam amplop berwarna coklat diberikan kepada SY, setelah itu Polisi datang dan mengamankan 3 oknum LSM beserta pelapor untuk dimintai keterangan.

Kasi Humas Polres Bojonegoro, Iptu Supriyanto membenarkan adanya 3 oknum LSM yang diamankan Polisi tersebut dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

“Ketiganya sudah menjalani pemeriksaan sejak siang kemarin hingga pagi tadi ditetapkan sebagai tersangka,” Ujarnya.

Akibat perbuatannya atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP.

“Adapun alat bukti juga sudah diamankan, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” Pungkas Kasi Humas Polres Bojonegoro. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.