Soal Poling Siapa Bupati Bojonegoro 2024 Ada ASN Yang Perintahkan Vote, Ini Kata Bawaslu!

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Tersebarnya screenshot percakapan ajakan Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat camat untuk memvote, Anna Mu’awanah di Pilkada Bojonegoro, dalam poling siapa Bupati Bojonegoro 2024 semakin santer dibicarakan. Pasalnya ajakan tersebut dianggap ketidak netralan ASN sebagai pejabat negara dalam pemilihan umum. Sabtu (13/05/23).

Menanggapi hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Zaenuri, selaku Ketua Bawaslu, menuturkan bahwa dari hasil kajian sebelumnya telah disimpulkan bahwa hal tersebut belum bisa menjadi kewenangan Bawaslu. Hal ini dikarenakan saat ini belum masuk tahapan pilkada.

“Terkait poling, hasil diskusi kami belum bisa menjadi kewenangan kami, karena saat ini belum masuk tahapan pilkada,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya.

Dalam kesempatan ini, Zaenuri, menegaskan apabila sebelum memasuki tahapan pemilu jika terdapat ASN yang melanggar netralitas adalah kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kalau diluar tahapan pemilu jika terdapat asn yg melanggar netralitas ASN adalah KASN,” ujarnya.

Melalui media suarabojonegoro.com, Zaenuri, menghimbau kepada ASN, agar dapat menjaga netralitas pada tahun politik ini.

“Dalam rangka pencegahan kami menghimbau ASN agar dapat menjaga Netralitas pada tahun politik ini,” imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan Mujiono, selaku koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu, Bojonegoro. Mujiono, menjelaskan jika hasil diskusi dengan komisioner yang lain, kejadian tersebut secara legal standing bukan kewenangan Bawaslu.

“Karena saat ini blm masuk tahapan pilkada, andaikan ASN tersebut melanggar karena ikut dalam politik praktis, maka ada pihak-pihak lain yang berwenang , misal inspektorat atau KASN,” jelasnya.

Sesuai tugas Bawaslu di dalam UU no 7 tahun 2017, termasuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas TNI dan Polri, maka pihaknya berpesan dalam rangka pencegahan, sesuai dengan undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN di diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Karena dampak dari itu semua akan merugikan semua pihak, baik negara masyarakat dan pemerintah,” pungkasnya. (Bim/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.