BENARKAH ADVOKAT / PENGACARA KEBAL HUKUM ?

oleh -
oleh

Oleh : Pinto Utomo, S.H.,M.H. (Praktisi Hukum dari Kantor Hukum TRIYASA  (Advokat – Anggota Peradi)

SuaraBojonegoro.com – Pengacara merupakan bagian dari Aparat penegak hukum ( Catur Wangsa ) selain Polisi, Jaksa dan Hakim yang membantu, memberi nasihat-nasihat  dan memberikan bantuan hukum secara langsung baik didalam maupun diluar pengadilan. Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang advokat yang menyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat.

Oleh karenanya Advokat memiliki Kekebalan Hukum untuk tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikat baik untuk kepentingan pembelaan Klien,didalam maupun diluar sidang Pengadilan, dengan tetap berpegang pada Kode Etik Profesi dan peraturan perundang undangan ( Psl. 15 -16 UU Advokat Jo. Putusan MK No. 26/2013 ).

Akan tetapi Imunitas atau kekebalan tersebut tidak berlaku jika Advokat / Pengacara di duga melakukan tindak pidana misalnya melakukan perbuatan / pembelaan dengan cara-cara yang melanggar hukum seperti : Menyuruh klien berpura-pura sakit atau pergi keluar negeri pada saat proses penyelidikan maupun penyidikan sedang berlangsung, serta melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum lainya seperti Suap/Gratifikasi dll.

Pengacara/advokat diharapkan dapat membela hak-hak dan kepentingan seorang klien dengan memperhatikan batas yang telah dibenarkan oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan profesinya membela perkara klien, advokat harus bertanggung jawab dan menaati atau tunduk pada kode etik advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 yang menyatakan, “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.

Advokat /Pengacara sendiri bertugas untuk memberi nasihat hukum dan melakukan pembelaan terhadap perkara yang dihadapi oleh klien di dalam maupun luar pengadilan. Seorang advokat di luar pengadilan harus menghormati klien dan sebaliknya, begitupun di dalam ruang persidangan  selain menghormati klien advokat juga harus menghormati aparat penegak hukum yang lain seperti halnya hakim, Jaksa, dll. Karena di dalam ruang persidangan semua pihak diwajibkan untuk menjunjung tinggi kode etik profesi masing-masing.

Advokat memiliki hak perlindungan hukum (Imunitas) dalam menjalankan profesinya dalam rangka membela kepentingan klien di dalam maupun di luar persidangan dan tidak bisa situntut baik secara pidana maupun perdata. Tetapi, apabila seorang advokat terbukti melakukan tindak pidana maka hak imunitas atau hak perlindungan hukum tersebut tidak berlaku baginya. Berbeda apabila seorang Advokat / pengacara memberikan nasihat kepada klien untuk menyiapkan beberapa saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa klien tidak bersalah, maka perbuatan ini dapat dilindungi berdasarkan hak imunitas yang dimilikinya.

Dalam contoh kasus seorang Advokat / pengacara tidak dapat mendapatkan hak imunitasnya dikarenakan Advokat / pengacara telah melakukan tindak pidana seperti pada kasus yang pernah terjadi pada 2015  dimana seorang Advokat Senior  (OCK) melakukan Penyuapan kepada Hakim PTUN Medan yang tengah menangani perkara yang di urusnya, yang kemudian Advokat senior tersebut di tangkap oleh KPK dan telah di putus bersalah telah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksut dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan pidana penjara selama 5,5 tahun di tingkat pertama, 7 tahun di tingkat banding dan 10 tahun penjara di tingkat kasasi.

Seorang Advokat/ Pengacara dituntut untuk bertanggung jawab atas tugas yang di emban dan  kode etik yang harus dijalankan dan dijunjung tinggi sebagai bentuk dan identitas dari seorang pengacara yang baik dan profesional. Pada dasarnya, pengacara atau advokat memiliki hak imunitas atau hak perlindungan hukum yang telah diatur pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat yang berbunyi ”Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”. (**)

Dasar hukum:
UU No. 18 tahun 2003 ttg Advokat
Putusan MK No. 26 tahun 2013

No More Posts Available.

No more pages to load.