Perbedaan Putusan Bebas Dan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag)

oleh -
oleh

Oleh : Pinto Utomo, S.H.,M.H.

( Praktisi Hukum dari Kantor Hukum TRIYASA (Advokat – Anggota Peradi )

SuaraBojonegoro.com – Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikenal adanya tiga macam jenis putusan, yaitu putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa, putusan bebas dan putusan lepas. Ketiga jenis putusan ini berpengaruh terhadap upaya hukum yang dapat dilakukan.Perbedaan kedua jenis putusan ini terjadi konsekuensi dari paham dualistis yang dianut dalam KUHAP.

Ada dua aliran hukum yang membedakan tentang perbuatan Pidana :
1. Aliran monoilstis yang tidak memisahkan perbuatan dan akibat dengan pertanggung jawaban pidana.
2. Aliran dualistis unsur tindak pidana dibedakan antara perbuatan dan akibat yang dilarang dengan pertanggungjawaban pidana, akibatnya putusan pengadilan tidak hanya terdapat putusan menghukum dan bebas (vrijspraak) tetapi juga terdapat putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), atau biasa disingkat dengan sebutan “putusan lepas”.

Putusan bebas  (vrijspraak) dan putusan lepas (onslag) merupakan dua jenis putusan yang berbeda meskipun kedua putusan tersebut sama-sama tidak menghukum atau memidana terdakwa.

Pasal 191 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Sedangkan  putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa jika majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Penjelasan bentuk Putusan Pengadilan. Dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan terdapat tiga bentuk putusan :
1. Putusan Bebas (vrijspraak).
2. Putusan Lepas (onslag).
3. Putusan pemidanaan.
Putusan bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP sebagai berikut :
“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”

Dalam penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup bukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.
Putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, sebagai berikut :
“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”
Prof. Yahya Harahap,S,H dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP.
Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) bahwa yang melandasi putusan lepas, terletak pada kenyataan apa yang didakwakan dan yang telah terbukti tersebut, bukan merupakan tindak pidana, tetapi termasuk ruang lingkup hukum perdata atau adat.
Sedangkan Putusan Pemidanaan diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP, yaitu :
“Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan memenuhi unsur delik yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan hukuman atau pidana.”
Oleh karenanya jika terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya maka pengadilan menjatuhkan pidana.

Perbedaan Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Perbedaan antara putusan bebas dan putusan lepas adalah sebagai berikut :
Menurut Lilik Mulyadi dalam bukunya Hukum Acara Pidana (hal. 152-153), perbedaan antara putusan bebas dan lepas dapat ditinjau dari segi hukum pembuktian, yaitu :
Pada putusan bebas (vrijspraak) tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan hakim sebagaimana dimaksut dalam pasal 184 KUHAP.

Sedangkan, pada putusan lepas (onslag van recht vervolging), segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang.

Selain berdasarkan pendapat dari Lilik Mulyadi sebagaimana dimaksud di atas, menurut kami, penjatuhan Putusan Bebas dan Putusan Lepas oleh seorang hakim atas pelaku suatu tindak pidana (unsur-unsur pasal/delik yang didakwakan terbukti), dapat dibedakan dengan melihat ada atau tidak adanya alasan penghapus pidana (Strafuitsluitingsgronden), baik yang ada dalam undang-undang, misalnya alasan pembenar (Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – “KUHP”) atau alasan pemaaf (Pasal 44 KUHP), maupun yang ada di luar undang-undang  adanya izin).

Lalu bagaimana ppaya Hukum Tehadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas?
Upaya hukum adalah hak Terdakwa atau Jaksa penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Upaya hukum terdiri dari:
1. Upaya hukum biasa (Banding dan Kasasi).
2. Upaya hukum luar biasa :
a. Kasasi Demi Kepentingan hukum dan
Peninjauan Kembali Putusan
b. Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

Tidak semua upaya hukum dapat dilakukan terhadap semua putusan pengadilan, berikut rinciannya:
1.Banding
Dilakukan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Tidak dapat dilakukan terhadap :
Putusan bebas.
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan – Putusan Pengadilan dalam acara cepat.

2.Kasasi
Dilakukan terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, tetapi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas.

3. Kasasi Demi Kepentingan hukum.
Dapat dilakukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung).

4. Peninjauan Kembali
Peninjauan Kembali dapat dilakukan terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht Van gewijsde).

Dahulu terhadap putusan bebas atau putusan lepas tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi.
Akan tetapi perkembangan hukum terbaru terhadap putusan bebas dapat dilakukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-X/2012 melegalkan praktik pengajuan kasasi atas vonis bebas.
Atas putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali, namun bisa dilakukan upaya hukum kasasi (Pasal 244 KUHAP).

Referensi:
Prof. Yahya Harahap 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali)
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

No More Posts Available.

No more pages to load.