Biaya PTSL Sidorejo Kedungadem Diduga Langgar Aturan SKB 3 Menteri, Ini Kata Pihak BPN Bojonegoro!

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yang biayanya berbeda antara desa Sidorejo dan warga luar Sidorejo, menjadi polemik. Dari penelusuran di Desa Sidorejo, bagi warga setempat dikenakan biaya 600 ribu sedangkan untuk warga luar Sidorejo dikenakan biaya 800 ribu. Jumat (03/03/23).

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hilman, menjelaskan terkait dengan biaya PTSL telah diatur dalam peraturan yang tertuang dalam SKB3 Menteri dan Perbup yang menetapkan biaya PTSL sebesar 150 ribu.

“Kalau ada kelebihan, monggo disesuaikan dan di musyawarahkan” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Pria kelahiran Gresik, ini juga mengaku telah berkirim surat kepada masing-masing desa terkait dengan biaya PTSL. Akan tetapi jika biaya melebihi dari peraturan yang telah berlaku maka pihak panitia PTSL harus dapat mempertanggungjawabkan keperuntukannya.

“Harus ada rinciannya. Jangan sampai memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Saat disinggung terkait dengan pembiayaan PTSL di Desa Sidorejo, pihaknya akan mengkonfirmasi dengan pihak terkait.

Seperti yang diberitakan sebelumnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, mendapat sorotan. Pasalnya dalam program tersebut terdapat perbedaan biaya antara warga Desa Sidorejo dan warga luar desa yang memiliki bidang tanah di desa setempat.

Salah satu warga luar Desa Sidorejo, yang enggan disebutkan namanya menuturkan jika dirinya dikenai biaya sebesar 800 ribu untuk perbidangnya. Sedangkan untuk warga Sidorejo, dikenai biaya sebesar 600 ribu. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.