Beredar Surat Pernyataan Pejabat Pemkab Bojonegoro Untuk Parpol, Hoax dan Fakta Harus Di Proses Melalui Hukum

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com  Beredarnya suara pernyataan dukungan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada calon anggota baik DPR Pusat, DPRD Provinsi, DPRD Tingkat 2 dan dukungan Pilkada Bupati Kabupaten Bojonegoro 2024 yang diusung dari PKB atau koalisi PKB menuai kecaman dan beragam komentar dari berbagai pihak. Jumat (03/03/23).

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Supriyanto, selaku Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, secara tegas menyatakan apabila edaran surat pernyataan tersebut benar maka itu melanggar aturan tentang ASN.

“Kalau itu benar, jelas itu melanggar aturan tentang ASN,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya, kemudian benar atau hoaxnya surat yang beredar tersebut harus dikaji hukum, dan jika hoax harus dilaporkan ke Polisi agar jelas ketidak benarannya atas surat yang beredar dan dianggap hoax tersebut.

“Hoax atau fakta, hukum yang bisa mengetahui melalui proses penyelidikan dan penyidikan, agar tidak ambigo di masyarakat,” Tegasnya.

Dalam hal ini pria yang akrab disapa Mas Pri, ini menjelaskan bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” ujarnya.

ASN pun, lanjutnya, diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sehingga apabila edaran surat pernyataan tersebut benar adanya maka melanggar undang-undang. Akan tetapi jika edaran surat pernyataan dukungan tersebut ternyata hoax, dirinya menyatakan untuk tidak usah ditanggapi.

“Iya tidak usah di tanggapi mas,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui beredar surat pernyataan salah satu pejabat Pemkab Bojonegoro yang siap memenangkan calon anggota legislatif dan pernyataan siap mendukung salah satu calon bupati menyebar di masyarakat. Dalam hal ini Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi tersebut. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.