Pedagang Pasar Kota Bojonegoro Akui Kantongi Akta Notaris, dan Hak Tempati Bedak Pasar

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Dengan adanya suasana yang dianggap tidak kondusif oleh pedagang pasar tradisional Kota Bojonegoro ini, sehingga membuat para pedagang pasar mengambil sikap dan menyampaikan beberapa hal terkait keberadaan pedagang pasar tradisional Kota Bojonegoro yang akan dipindah ke pasar Wisata Bojonegoro.

H. Wasito, selaku ketua Paguyuban pedagang pasar tradisional Kota Bojonegoro didampingi pengurus dan juga ratusan pedagang pasar, menyampaikan pernyataan sikap dari pengurusan paguyuban pedagang pasar tradisional Bojonegoro bahwa menindak lanjuti kondisi pasar yang tidak baik, dan sudah disampaikan ke Polres Bojonegoro, untuk meminta pengarahan-pengarahan.

Disampaikan oleh H Wasito, Setelah adanya pemindahan lesehan pedagang pasar yang ada didalam mengaku tidak nyaman, kemudian adanya keresahan pedagang pasar sejak adanya kehadiran pemerintah kabupaten Bojonegoro, seperti petugas BPBD, Satpol PP, Dishub dan lainnya.

“Mereka ini sebenarnya kepentingannya apa, karena secara tidak langsung kehadiran mereka membuat kami para pedagang resah,” Ujar Wasito yang juga didampingi ratusan pedagang pasar lainnya, Jum’at (27/1/2023).

Paguyuban pedagang pasar juga meminta agar pemerintah tidak melakukan main hakim sendiri, sehingga diperlukan dialog dan juga komunikasi permasalahan pasar, “Kami seharusnya diajak musyawarah, maunya apa, permasalahan permasalahan harus didiskusikan, kalau yang pedangang lesehan sudah di pindah, akan tetapi yang pedagang didalam harusnya dibiarkan saja,” Jelasnya.

Paguyuban pedagang pasar tradisional kota Bojonegoro juga meminta agar Pemkab Bojonegoro menghormati proses hukum secara yuridis, karena pedagang pasar Bojonegoro mengaku memiliki akta notaris, dengan PT Alimndo Ampuh Sejahtera yang juga terdapat perjanjian dengan Pemkab Bojonegoro saat itu untuk membangun pasar, dan kemudian diserahkan ke PT Alimdo dan kemudian dilanjut ke Pedagang.

Pedagang juga membayar uang muka 25 persen, dan juga membayar angsuran serta asuransi,  dan semua pedagang punya surat perjanjian, “jika Pemkab Bojonegoro mengatakan pedagang tidak punya perjanjian itu salah,” tegasnya.

Sampai saat ini juga disampaikan adanya intimidasi dari pemkab Bojonegoro dicontohkan seperti adanya petugas yang berada di pasar, juga terkait pembongkaran saluran air serta pemasangan stiker, dianggap oleh pedagang sebagai bentuk intimidasi.

Terkait adanya papan nama yang menyebutkan bahwa aset tanah pasar tradisional kota Bojonegoro adalah milik Pemkab Bojonegoro, ketua Paguyuban menjawab bahwa itu haknya pemerintah, dan yang akan menjawab adalah pengadilan nantinya.

Jika Pemkab Bojonegoro bersikeras untuk memindah pedagang pasar, Wasito mengatakan agar Pemkab tidak ceroboh, karena haknya pedagang pasar belum selesai, karena semua ada proses hukum, dan Negara Indonesia adalah negara Demokrasi, sehingga ada penyelesaian yang harus dilakukan.

Pedagang juga meminta adanya komunikasi, diskusi serta sosialisasi yang baik dari pemerintah, kalau pedagang dipaksa dan harus pindah, pedagang mengaku tidak terima. “Semuanya punya hak, dan perjanjian belum selesai,” Tambahnya.

H. Wasito menegaskan bahwa semua pedagang berharap ada komunikasi yang baik, dan tidak ingin adanya tindakan fisik dan benturan dengan pihak lain, dan berharap Bojonegoro bisa kondusif dengan baik, dan jangan sampai pedagang terprovokasi, “Namun jangan main main jika pedagang haknya dirampas, dan jika terjadi pertumpahan fisik saya tidak tahu, karena ini masalah perut, oleh sebab itu pedagang saya minta jangan sampai Terprovokasi,” Terangnya.

Dirinya juga meminta pedagang pasar bersatu, dan meminta komunikasi yang baik dari pemerintah, serta pedagang dan pemerintah bisa bersatu dengan baik. Tidak ada yang menimbulkan keresahan keresahan seperti menutup akses pintu pasar sebelah utara dan tidak menciptakan sabotase moral.

Dengan adanya penutupan tersebut, para pedagang tidak mengambil langkah hukum, karena pedagang ingin berkomunikasi dengan baik, dan para pedagang mengaku siap berkomunikasi terkait pasar tradisional kabupaten Bojonegoro.

Pedagang mengaku akan tetap menempati bedak pasar karena ada landasan yuridis hukum dan akta notaris, meskipun Pemkab juga memiliki klaim landasan hukum,  sehingga semua bisa didiskusikan lebih enak, jika tidak bisa juga bisa dilakukan diskusi melalui proses hukum. “Alangkah bijaknya diselesaikan lewat pengadilan jika memang tidak bisa diselesaikan dengan jalur diskusi,” Tambah Pedagang Pasar. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.