Sebanyak 716 Perangkat Desa Bojonegoro Akan Geruduk Senayan Jakarta

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Setelah Kepala Desa menuntut jabatan 9 tahun, dan melakukan aksi di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, dan kemudian akan diikuti Para Perangkat Desa di Seluruh Indonesia juga akan menggelar aksi di Senayan Jakarta menuntut status kepegawaian perangkat Desa.

Suparno, selaku Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) kabupaten Bojonegoro, menyampaikan bahwa untuk perangkat Desa di Bojonegoro akan mengikuti aksi di Senayan Jakarta pada tanggal Rabu, 25 Januari 2023.

“Kita berangkat dengan 16 bis sekitar 716 orang, yang akan berangkat ke Jakarta,” Kata Suparno melalui sambungan teleponnya, Senin (23/1/2023).

Dikatakan juga oleh Suparno yang juga Kasun Butoh Kecamatan Ngasem ini, bahwa pemberangkatan akan dilaksanakan dari Desa Geneng, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.

Mereka para perangkat Desa ini, akan Perjuangkan nasib dan kesejahteraan perangkat desa, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) akan ajukan tuntutan ke pemerintah pusat terkait kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa, yang berpedoman pada gaji minimal atau setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan II a.

“Kalau melihat rumusan di Undang- Undang Desa, menurut saya itu sudah ideal dalam jabatan Perangkat Desa sampai usia 60 tahun,” terang Suparno.

Dia juga menegaskan bahwa, pihaknya akan mengikuti aksi damai dan menggelar Silaturrahmi Tingkat Nasional (Silatnas) PPDI Jilid III dan aksi damai di depan Istana Negara untuk menyampaikan aspirasi dan apa yang menjadi tuntutan PPDI.

“Tuntutan kami dalam aksi damai nanti itu, yang paling pokok adalah kenaikan Siltap, gaji ke-13 dan tuntutan yang tertuang dalam Surat Edaran PPDI Pusat. Muaranya kami melakukan itu semua demi kesejahteraan seluruh Kades dan Perangkat Desa yang ada di Indonesia. Kita akan terus suarakan tuntutakan ini hingga pemerintah pusat mengabulkan,” tegasnya.

Dalam Silatnas PPDI JILID III, pihak PPDI akan menyampaikan dengan tegas bahwa mereka menolak usulan masa jabatan Perangkat Desa disamakan dengan masa jabatan Kepala Desa. Selain itu, pihaknya juga akan membahas adanya usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang mana akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) Tahun 2023.

“Sesuai tuntutan yang sama, Kami juga akan mengusulkan, Perangkat Desa diberikan Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) sebagaimana ASN, yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Perangkat Desa diberikan Penghasilan Tetap setiap bulan dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan serta diberikan penghasilan Tetap Ke 13 dan ke 14,” tuturnya. (SAS*)

No More Posts Available.

No more pages to load.