Dugaan Jual Beli Arisan, 7 Saksi Sudah di Periksa Penyidik Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter: Tim Redaksi

SuaraBojonegoro.com – Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Arisan dengan Pelapor Anggia Nur Ambar Rini Warga Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro bahwa sampai saat ini Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Pinto Utomo, SH., MH., Pelapor yang juga sebagai korban ini menyampaikan bahwa pihaknya pada sebelumnya sudah melaporkan DPS ke Polisi terkait Jual beli arisan yang tidak dibayar oleh terlapor.

“Ada tujuh saksi yang sudah diperiksa dan hari ini kita juga mengajukan saksi lagi dan sudah diperiksa oleh pihak Penyidik, dan jumlah saksi ini ada tambahan yang dipanggil penyidik ada sekitar 10 lagi,” Ujar Pinto Utomo usai pemeriksaan saksi di Ruang Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Senin (28/11/2022).

Disampaikan oleh kuasa hukum Anggi bahwa sebelumnya Anggi berkenalan dengan terlapor di salah satu kegiatan Club mobil, dan saat berkenalan tersebut terlapor menyampaikan bahwa terlapor memiliki kegiatan arisan, dan meminta kepada Anggi untuk menjualkan kepada masyarakat yang berminat untuk membeli arisan.

Terlapor saat juga menyampaikan bahwa akan mendapatkan transfer utuh setelah membayar pembelian arisan dan akan bertanggung jawab semua.

“Kemudian Anggi menyampaikan kepada tetangga dan teman dekatnya terkait jual beli arisan tersebut, adanya jual beli Arisan tersebut,” tambah Kuasa Hukum Anggi Pinto.

Diterangkan juga bahwa, pada kenyataanya per Maret 2022 DPS mengalami macet dan Anggi tidak bisa menyalurkan arisan yang bersumber dari para pembeli arisan tersebut kepada DPS, karena Kliennya terjepit dan DPS tidak mau bertanggung jawab akhirnya Anggi melaporkan persoalan tersebut ke Mapolres Bojonegoro.

Adapun untuk total kerugian pelapor sebanyak Rp. 1.74 Miliar dan kerugian itu yang belum diberikan kepada para pembeli arisan, karena itikad baik dari Anggi sebagai bentuk tanggung jawab, akhirnya Anggi harus membayar para pembeli arisan ini dengan uang pribadinya senilai Rp 700 – 800 juta. Hal ini dilakukan karena uang dari terlapor tidak juga disampaikan ke Anggi untuk para pembeli arisan.

Pelaporan ke pihak Polisi ini juga dilakukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan bahwa Terlapor merasa tertipu dan uang para member pembeli arisan juga tidak cair sehingga para masyarakat akan tahu apakah uang beli arisan ini diikmati Anggi atau dialirkan ke terlapor.

“Dengan pelaporan ini juga untuk mendapatkan pembuktian yang sebenarnya atas dugaan penipuan dan juga penggelapan uang untuk beli arisan, dan kita berharap penyidik terus melakukan proses sesuai hukum yang berlaku, dan kami sampaikan terima kasih atas usaha penyidik Polres Bojonegoro untuk mengungkap kebenaran kasus jual beli arisan ini,” Terang Pinto Utomo sambil menunjukkan bukti lapor kepada awak media.

Sebelumnya pelaporan di Polres Bojonegoro terkait jual beli Arisan ini juga dilakukan oleh beberapa warga Bojonegoro yang merasa tertipu akan jual beli arisan karena mereka juga tak kunjung mendapatkan uang mereka kembali.

Sementara itu, kasat Reskrim Polres Bojonegoro ketika dikonfirmasi awak media ini belum memberikan keterangan, ketika dikonfirmasi melalui akun Wathsappnya juga belum menjawab. (Red/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.