DJ Cantik Asal Surabaya Juga Tertipu Arisan Yang Dikelola Seorang Warga Ngraho Kecamatan Gayam

oleh -
oleh
*) Foto Ilustrasi

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Setelah dilaporkan oleh para korbannya yang berjumlah belasan orang ke Mapolres Bojonegoro,  DY (26) warga Dusun Bulu, Desa Ngraho, Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (15/11/2022) malam kemaren juga dilaporkan oleh seorang DJ cantik Tessa Morena warga Surabaya, yang juga mengadukan dugaan penipuan yang dilakukan oleh DYP.

Dalam aduannya, DJ Tessa mengaku rugi belasan juta karena tertipu arisan online yang dikelola DY, Aduan tersebut diterima oleh polisi dengan Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan No. SKPP/B/2066/XI/SPKT/RESTABES SURABAYA, tertanggal 15 November 2022, seperti yang dilansir dari Berita Jatim.com, Kamis (17/11/2022).

Kepada awak media DJ Tessa Morena, yang didampingi oleh kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika menjelaskan bahwa Tessa seharusnya menang arisan namun pada akhirnya arisan tidak diberikan dan akibatnya Tesa mengalami kerugian Belasan Juta Rupiah.

“Klien kami harusnya menang arisan, namun uang yang disepakati tidak diberikan, klien saya ikut arisan pada Februari 2022 yang dikelola DYP,” Ujar Dwi Heri.

Dwi Heri juga menjelaskan bahwa kliennya mengikuti arisan yang dikelola DYP warga Desa Ngraho, Kecamatan Gayam Bojonegoro ini sebanyak dua slot untuk nilai perolehan  sebesar Rp 10 juta, dan satu slot lagi dengan nilai perolehan sebesar Rp 50 juta, Untuk dua slot tersebut, Dwi Heri mengaku jika kliennya telah membayar uang Rp 12.280.000,- untuk nilai perolehan 10 juta dan membayar Rp. 6.300.000,- untuk perolehan 50 juta.

BERITA TERKAIT: Sat Reskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laporan Dugaan Penipuan Arisan

“Namun, saat Tessa seharusnya mendapatkan arisan, uang yang dijanjikan tidak dibayarkan oleh DYP,” Tambahnya.

Upaya somasi juga sudah dilakukan oleh pihak Tesa melalui kuasa hukumnya namun tidak ada itikad baik dari terduga pelaku Arisan tersebut, sehingga dirinya melaporkan DYP ke Mapolda Jatim.

Tesa melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berbasis teknologi aplikasi whatsapp (WA), maka dirinya mengadukan DYP ke Polrestabes Surabaya.

Hingga berita ini diturunka. Belum ada pernyataan resmi dari, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana karena masih akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dari laporan tersebut.

Sebelumnya DYP juga dilaporkan oleh belasan orang nasabah arisan yang dikelola DYP ke Polres Bojonegoro, dan para korban iniengaku mengalami kerugian Belasan hingga puluhan juta rupiah perorangnya, dan Sat Reskrim Polres Bojonegoro sudah melangkah dengan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. (SAS/Lis/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.