PN Bojonegoro Gelar Koordinasi Eksekusi Gugatan TITD, Inilah Obyek Yang Akan Dieksekusi

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Hari ini Pengadilan Negeri Bojonegoro, melaksanakan koordinasi terkait dengan eksekusi gugatan aset Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD). Dari pantauan suarabojonegoro.com, koordinasi tersebut dihadiri pihak Polres Bojonegoro dan pemohon eksekusi. Rabu (16/11/22).

Victorman Ranobadodo Mendrofa, selaku Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro, menjelaskan bahwa koordinasi tertutup ini masih bersifat internal.

“Baru sebatas menanyakan kesiapan pihak kepolisian dalam pengamanan saat eksekusi nanti. Sementara waktu pelaksanaan eksekusi juga belum ditentukan,” katanya.

Adapun eksekusi dilakukan atas putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro itu dalam perkara Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn.

Adapun obyek yang akan dieksekusi diantaranya adalah, Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor 617 atas nama Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro seluas 1875 M2 (sertifikat tanah dan bangunan bekas gedung Akper Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 152, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro).

Serta Serttikat Recht Van Egendom (FVE) Nomor 429 atas nama Hong Hoo (Sertifikat tanah dan
bangunan gedung persemayaman jenazah di Jalan Hayam Wuruk Nomor 55, Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro).

Wakil Sekretaris TITD Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Aditya Indrawan mengungkapkan agar PN Bojonegoro bisa secepatnya melakukan proses eksekusi. Alasannya karena kasus tersebut sudah lama. “Eksekusi nanti yang dilakukan hanya pembacaan putusan eksekusi dan penyerahan aset yang diatasnamakan almarhum Tan Tjien Hwat dikembalikan jadi milik umat,” ujarnya.

Menurut Aditya, saat ini Polres Bojonegoro masih akan melakukan pemetaan kerawanan saat melakukan eksekusi selama dua minggu ke depan. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.