Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Bojonegoro, Berikut Langkah Yang Harus Ditempuh!

oleh -
oleh
*) Foto Ilustrasi

Reporter: Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Adanya berbagai data dan ungkapan yang menyebutkan Bojonegoro ditengarai masih mengalami kemiskinan ekstrim, hal ini juga sesuai data BPS di Kabupaten Bojonegoro, serta kegiatan kegiatan guna mengangkat perekonomian Bojonegoro seperti pelatihan yang dilakukan oleh Dekranasda Jatim beberapa waktu lalu dan disampaikan oleh Ketua Dekranasda Arumi Bachmid di Gedung Bakorwil Bojonegoro beberapa waktu lalu.

Selain itu, Unit Advokasi Daerah Tim Percepatan Penanggulangan Kemsikinan (TP2NK) Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia, Edi Safrijal, dalam acara launching Damisda (Data Mandiri Kemiskinan Daerah) yang juga memaparkan perihal percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bojonegoro, bahwa Estimasi penduduk miskin ekstrem di Bojonegoro tahun 2022 sebanyak 22.430 jiwa atau sebesar 1,78%.

Ahmad Supriyanto, selaku Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro mengungkapkan bahwa Salah satu langkah yang harus di tempuh pemkab untuk menurunkan kemiskinan esktrim di Bojonegoro, Salah satu arah kebijakan pembangunan Nasional dari Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 yaitu “Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan berkelanjutan” yaitu Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dengan peningkatan sistem jaminan sosial, modernisasi pertanian, dan pemerataan pembangunan (Halaman 20-21, Permendagri 81/2022), diantaranya adalah Penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar 1,5-2,0% (Halaman 21, Permendagri 81/2022), Proporsi penduduk yang tercakup dalam program jaminan sosial sebesar 91% (Halaman 21, pemendagri 81/2022), dan Pengurangan Beban Pengeluaran Masyarakat (Kepmenko PMK 30/2022)
– Memastikan kelompok Miskin Ekstrem memperoleh berbagai program-program perlindungan sosial (bantuan sosial dan jaminan sosial).

“Meningkatkan koordinasi K/L dan pemerintah daerah untuk mendorong komplementaritas program perlindungan sosial pusat dan daerah, dan Mengembangkan dan melaksanakan inovasi kebijakan dan program perlindungan sosial terutama untuk kelompok rentan (lansia, penyandang disabilitas, pekerja informal dan perempuan),” Ujar Ahmad Supriyanto, Kamis (10/11/3022).

Selain itu menurutnya bahwa Peningkatan pendapatan masyarakat melalui peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) melalui penguatan pelaksanaan perlindungan sosial dengan kegiatan prioritas sistem jaminan sosial nasional, bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran, serta kesejahteraan social (Halaman 24,28,29, pemendagri 81/2022).

Dia juga menegaskan bahwa Bupati/Wali Kota untuk Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem wilayah Kabupaten/Kota (Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022).

Sementara itu Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto dalam acara Launching Damisda juga membeberkan di Ruang Angkling Dharma Pemkab Bojonegoro bahwa pihaknya adalah Ketua TKPK atau Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten, tetapi dalam acara tersebut dirinya tidak dilibatkan, Wabup juga melontarkan kritik perihal data kemiskinan di Bojonegoro kepada seluruh perangkat daerah terkait.

Wabup Bojonegoro ini juga menyampaikan bahwa perangkat daerah ini terkadang tidak ada keberanian untuk menyampaikan data yang sebenarnya. Data yang asli kadang kalah dengan datanya THL atau Tenaga Harian Lepas. Wabup Budi Irawanto juga mengharapkan untuk dikesampingkan kepentingan pribadi. Dan Jangan semuanya dipolitisir.  (SAS/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.