KONSEP NEGARA BERLANDASKAN PANCASILA SEBAGAI DARUL AHDI WA SYAHADAH

oleh -
oleh
*)Sumber Foto: http://pinterest.com/ayiqurrota

Oleh: Syifa Fauzia

Pendahuluan
Dalam perjalanan historis bangsa Indonesia tercatat, bahwa kemerdekaan yang digapai oleh bangsa Indonesia adalah akumulasi dari keberhasilan yang dicapai oleh semua pejuang bangsa dengan berbagai macam latar belakang identitas etnis kelompok, suku, ras, dan agama. Oleh karenanya, meskipun pada saat dasar negara terdapat berbagai macam silang pendapat antar tokoh, namun Pancasila adalah hasil kesepakatan bersama dalam membangun wawasan kebangsaan. Dengan demikian, ia merupakan ideologi final yang tidak bisa diubah karena ia lahir sesuai dengan nilai historis kearifan lokal bangsa Indonesia sendiri.

Sejatinya, hubungan antara agama dan kehidupan sosial-politik itu tidak bisa terpisahkan satu sama lain, agama hadir sebagai pedoman dan pijakan masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan aturan-aturan ajaran keagamaannya. Pada sila satu dalam Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan konsep Tauhid yang menjadi sumber, juga penguat akan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, kemufakatan dan keadilan. Meskipun Indonesia memiliki beragam keyakinan dalam paham keagamaan, ini meniscayakan bahwa ajaran dalam sebuah agama apa-pun itu mengajarkan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dan hubungan antar kewarganegaraan di Indonesia ini menjadi lebih baik.

Atas dasar pandangan tersebutlah Muhammadiyah sebagai organisasi sosial keagamaan yang juga telah berperan dalam perumusan dasar negara Pancasila menilai penting untuk memberikan penguatan kembali tentang pentingnya penerapan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara di tengah krisis multidimensional bangsa. Hal inilah yang kemudian menelurkan gagasan prinsip Muhammadiyah dalam membangun wawasan kebangsaan pada saat Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makasar tahun 2015 lalu dengan merumuskan konsep negara Pancasila sebagai darul ahdi wa syahadah. Sehingga, Muhammadiyah sebagai organisasi sosial keagamaan yang berbasis pada nilai-nilai islam juga ikut serta bertanggung jawab untuk memajukan bangsa ini menjadi lebih berkemajuan.
Berdasarkan uraian di atas, penulis hendak menyajikan penjelasan lebih lanjut tentang konsep negara Pancasila sebagai darul ahdi wa syahadah. Yang dimulai dari pembahasan tentang pengertian Pancasila dan darul ahdi wa syahadah.

 

Pengertian Pancasila dan Darul Ahdi Wa Syahadah

Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta, panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila merupakan landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara. Unsur-unsur Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kristalisasi dari asas-asas dalam kebudayaan, nilai-nilai ketuhanan, yang kemudian di formulasikan oleh para pendiri negara sebagai dasar negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia membawa konsekuensi logis, yaitu kekuatan imperatif atau memaksa secara hukum. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara telah mengalami banyak ujian dan tantangan-tantangan yang berat dan besar, namun selalu tetap menjadi tempat kembali sebagai perekat bangsa.

Sedangkan menurut Ketua Steering Commitee Muktamar Muhammadiyah, Haedar Nashir, darul ahdi artinya negara tempat kita melakukan konsensus nasional. Negara kita berdiri karena seluruh kemajemukan bangsa, golongan, daerah, kekuatan politik, sepakat untuk mendirikan Indonesia. Kemudian, darul syahada artinya negara tempat kita mengisi. Jadi setelah kita punya Indonesia yang merdeka, maka seluruh elemen bangsa harus mengisi bangsa ini menjadi negara yang masju, makmur, adil bermartabat.

Konsep Negara Berlandaskan Pancasila Sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan secara tegas bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus memenuhi dan mewujudkan persyaratan dan prinsip-prinsip yang terdapat dalam negara hukum. Indonesia juga memiliki ideologi Pancasila yang digali langsung melalui nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia itu sendiri.

Dasar mengenai konsep negara hukum di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum dan jiwa bangsa Indonesia, dengan kata lain bahwa Pancasila menjiwai seluruh kehidupan negara hukun Indonesia. Konsep negara hukum Pancasila sendiri lahir karena adanya dorongan dari seluruh elemen bangsa Indonesia untuk memerdekakan diri dari penjajahan kolonialisme.

Melalui buku Negara Hukum, Oemar Senoadji mengemukakan bahwa negara hukum Pancasila mempunyai ciri-ciri khas Indonesia dengan menggunakan Pancasila sebagai dasar pokok dan sumber hukum. Ciri pokok dalam negara hukum Pancasila adalah jaminan terhadap freedom of religion atau kebebasan beragama yang membunyai konotasi positif bahwa tiada tempat bagi atheisme atau propaganda anti agama. Ciri berikutnya adalah tiada peisahan yang rigid dan mutlak anatar negara dan agama yang berada dalam hubungan yang harmonis, berbeda dnegan negara sekuler seperti Amerika Serikan yang menganut doktrin pemisahan agama dan negara.

Konsep negara hukum yang berkembang di Indonesia mempunya ciri-ciri, sebagai berikut:
1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
2. Pancasila menjiwai setiap peraturan hukum dan pelaksanaannya
3. Asas kekeluargaan merupakan titik tolak negara hukum Indinesia
4. Peradilan yang bebas dan tidak dipengaruhi kekukatan manapun
5. Partisipasi warga secara luas
Sehingga jika dijabarkan, konsep negara hukum Pancasila yaitu sebuah konsep negara hukum dimana satu pihak harus memenuhi kriteria dari konsep negara hukum pada umumnya, bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia didasarkan atas kepercayaan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Penutup
Konsep Muhammadiyah tentang negara Pancasila sebagai darul ahdi wa syahadah merupakan hasil dari Muktamar Muhammadiyah yang ke-47 di Makassar. Dimana konsep itu sebagai rujukan kader Muhammadiyah khususnya dan umumnya rakyat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. (**)

*)Penulis Adalah: Mahasiswi S2 Manajemen Universitas Muhammadiyah Malang

No More Posts Available.

No more pages to load.