Taruh Handphone Dilaci Sepeda Motor Saat Berkendara, Akhirnya Jadi Sasaran Jambret

oleh -
oleh

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Waspada bagi pengendara Sepeda motor saat menaruh Handphonenya (HP) ketika sedang mengendarai Sepeda Motornya, karena bisa menjadi incaran pelaku kejahatan Jambret dijalan, seperti yang dialami oleh seorang dokter berinisial ME yang beralamat di Desa Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro harus kehilangan HP nya saat mengendarai kendaraanya dijalan veteran Bojonegoro karena di Jambret.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad memaparkan dihadapan para awak media bahwa kejadian Pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 Wib bahwa penjambretan yang di alami korban pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang akan pulang kerumah, kemudian barang korban
Sebuah Handphone merk Oppo F11 warna Blue Fluorit di taruh di laci sepeda motornya sebelah kanan kemudian dijambret oleh pelaku.

“Saat korban melaju dengan sepeda motornya, tiba-tiba korban dari sebelah kanan di salip dan dipepet oleh laki-laki yang tidak
dikenal kemudian langsung mengambil barang milik korban yang pada saat itu berada di laci sepeda motor korban sebelah kanan dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro,” Terang Kapolres Bojonegoro, Rabu (24/8/2022).

Bedasarkan laporan korban tersebut kemudian anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan
terhadap keberadaan pelaku Y.D, (26) warga Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, dan dari keterangan korban mengetehaui ciri-ciri pelaku dan pada kemudian pada
hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.

“Petugas juga menyita barang bukti yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian atau penjambretan, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut,” Tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya tersangka kini meringkuk di tahanan Polres Bojonegoro dan dikenakan sanksi  Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengingatkan kepada masyarakat agar menyimpan barang barangnya ditempat yang aman saat berkendara, karena jika teledor apalagi saat berkendara dapat menjadi incaran pelaku tindak kejahatan. (Rum/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.