Polres Bojonegoro Ajak Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Serukan Perangi Judi Online

oleh -
oleh
*) foto ilustrasi

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Seiring banyaknya masyarakat yang terkenal dengan permainan Judi Online, yang diunduh dari aplikasi melalui Android, yang juga mulai meresahkan masyarakat akibat pengeluaran untuk membeli modal bahkan tak jaran menjadi perseteruan dalam lingkungan keluarga, membuat Polres Bojonegoro menghimbau kepada masyarakat agar untuk bersama sama memerangi maraknya Judi Online melalui HP (Handphone) Android tersebut.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, melalui Kasat Binmas Polres Bojonegoro AKP Agus El Fauzi menyampaikan kepada seluruh Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Pemuda di Kabupaten Bojonegoro untuk terus memperingatkan kepada masyarakat dan lingkungannya untuk menjauhi Judi Aplikasi Online, karena selain melanggar KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) juga melanggar etika nirma.masyarakat serta agama.

“Maraknya Permainan adu untung dewasa ini banyak digemari masyarakat di Indonesia, Mereka difasilitasi dengan aplikasi di Play Store mulai bernama Higgs Domino Island, dan juga bentuk nama lainnya, hal ini banyak yang tidak sadar jika sebenarnya ini melanggar KUHP dan hukumannya pidana,” Terang AKP Agus El Fauzi. Senin (22/8/2022).

Disampaikan juga oleh Kasat Binmas, bahwa Ternyata melalui aplikasi ini, ada yang bermain judi. Yakni penjualan Chips. Dengan sejumlah uang kisaran Rp 55 ribu sampai Rp 65 ribu, masyarakat mendapatkan chips 1 b, sehingga penjualan ini masuk dalam pasal perjudian.

“Sehingga kami menyarankan agar para ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan juga semua pihak untuk membantu menyampaikan kepada masyarakat, siapapun orangnya, apalagi menurut AKP Agus El Fauzi, perjudian melalui online dengan membeli untuk mendapatkan chip ini juga merambah kepada anak anak dan remaja,” tambahnya.

Adapun pelanggaran hukum terkait judi online tersebut, Bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau barang siapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1,pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Dirinya juga meminta para orang tua dan masyarakat guna mengingatkan bahwa permainan perjudian atau permainan jenis chip atau slot online, pelaku bisa menang karena hanya bersifat untung untungan dan menggunakan sarana uang untuk membeli chip secara manual atau deposit, dan dari hasil kemenangan permainan tersebut pemain dapat menjual kembali chip ke pengepul dengan sejumlah keuntungan tertentu sehinga masuk unsur perjudian. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.