Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah Bisa Disanksi Tanpa Menunggu Keputusan Hukum

oleh -
oleh

Editor: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teguh Hari Prihatono dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (20/07/2022) mengungkapkan bahwa Pegawai Kementerian ATR/BPN yang terbukti terlibat praktik mafia tanah bisa dikenakan sanksi administratif meski belum ada keputusan hukum.

“Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN memiliki wewenang untuk melakukan investigasi internal dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap pegawai BPN jika terbukti terlibat mafia tanah,” Kata Teguh Hari Prihantono.

Hal ini menurutnya juga Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, di sana ada ruang Inspektorat Jenderal bisa melakukan kode etik untuk mengambil langkah-langkah sanksi administratif tanpa menunggu proses pidananya, tanpa menunggu keputusan hukum tetap itu, sanksi administratif bisa dilakukan.

Seperti diketahui, sindikat mafia tanah bekerja secara terstruktur. Beberapa modus yang umumnya digunakan, yaitu pemalsuan berkas atau sertipikat, menggugat melalui pengadilan, melakukan penguasaan tanah secara fisik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, merancang-pura membeli tanah, hingga kehilangan tanah-pura kehilangan sertipikat.

Tak dipungkiri, dalam menjalankan beberapa modus operandi tersebut, masih ditemukan keterlibatan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Apa yang dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini Satgas Anti-Mafia Tanah adalah fakta hukum yang tidak perlu kami dari ATR/BPN defensif,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni dalam wawancara pada Media. Selasa (19/07/2022) kemarin.

Oleh karena itu, untuk menghindari keterlibatan jajaran dalam sindikat mafia tanah, Kementerian ATR/BPN tentu berkomitmen dalam melakukan perbaikan internal. Dikatakan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, dalam jangka pendek upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah mempererat kerja sama dengan Satgas Anti-Mafia Tanah.

Selain itu, Raja Juli Antoni mengungkapkan, dalam 34 hari masa kerja di Kementerian ATR/BPN, sejatinya ia bertemu dengan banyak sekali Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki komitmen, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi. “Maka Pak Menteri juga katakan jika terjadi, orangnya benar, tetapi masih terseret juga dalam kasus hukum, maka Pak Menteri akan melakukan proteksi kepada teman-teman yang sudah bekerja secara prosedural,” tulisnya.

Sedangkan, dalam jangka panjang Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan perbaikan pada sistem manajemen sumber daya manusia (SDM). “Caranya yaitu orang-orang yang memiliki dedikasi tinggi harus segera menempati posisi strategis, agar mafia tanah yang melibatkan ASN di Kementerian ATR/BPN berkurang, bahkan tidak ada lagi,” terang Raja Juli Antoni.

Lebih lanjut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN menuturkan bahwa yang paling penting dilakukan adalah mengaktifkan peran Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN dalam melakukan kontrol dan evaluasi internal. Di samping itu juga, jajaran Kementerian ATR/BPN harus tetap berjejaring, mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan dari sisi eksternal.

“Sehingga tercipta good governance, soal transparansi, akuntabel, menghilangkan pungli (pungutan pembohong, red), termasuk layanan masyarakat yang cepat, efektif, dan efisien seperti apa yang selalu diperintahkan Pak Jokowi. Itulah yang harus dikawal dari hari ke hari,” pungkas Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN. (SAS/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.