Ditengarai Kena Tipu Daya Oknum Debt Collector, Motor Yang Dinaiki Tak Bisa Di Bawa Pulang

oleh -
oleh
*) Foto Ilustrasi

Reporter : Putut Sugiharto

SuaraBojonegoro.com – Nova (18) dan Wida (18) sampai menangis tersedu sedu di karenakan motor beat yang di naiki nya harus di tinggal di Kantor perusahaan Pebiayaan FIF Bojonegoro, mereka tidak tau kenapa motor harus ditinggal, oleh oknum Dept Collector FIF di carikan tukang ojek untuk mengantar pulang sampai di rumah Desa Pilangsari RT 07/02 Kec Kalitidu.

Dari Pengakuan Kedua Gadis tersebut, Awalnya mereka memakai motor orangtuanya untuk jalan jalan di kota Bojonegoro, di Jalan Teuku Umar Bojonegoro, Nova tiba tiba dihentikan oleh 2 (dua) orang tidak kenal, dan menanyakan kepemilikan motor tersebut, “apakah benar ini motor pak Yarsi?, Dijawab oleh Nova ” iya “, disampaikan pula oleh dua orang ini yang ternyata adalah Debt Collector bahwa motor ini nunggak di FIF dan Nova diminta untuk membawa motor beat itu ke kantor untuk di foto dan dijelaskan masalah tunggakan.

“Namun ternyata sampai di kantor FIF saya di minta untuk tanda tangan dengan alasan agar motor bisa di bawa pulang,” Katanya, dan diduga dirinya terkena bujuk rayu dan akhirnya Nova di suruh pulang dengan naik ojek. Kamis (07/07/2022)

Sementara Yarsi (52) Orang Tua Nova, membenarkan bila dia memang menjadi nasabah di FIF, serta motornya ditahan di Kantor FIF Bojonegoro. “Saya juga mau melunasinya dengan menjual Sapi miliknya, tetapi motor keburu diambil pihak debt colector FIF, “mau gimana lagi pak”, ujarnya.

Sementara Dari Fihak FIF Ekwanto sebagai Wakil Remidial mengatakan bahwa Nasabah memang sudah menunggak selama 6 bulan dan belum ada itikad untuk membayar, dan ketika di wawancara awak media Sabtu 09/07/2022 menyampaikan bahwa tindakan oknum Debt Colector tersebut itu bukan bukan perampasan karena motor di serahkan di Kantor melalui Debt Colector, dan menambahkan kalau itu tidak bertentangan dengan UU Fidusia.

“Ada bukti penyerahan sepeda motor tersebut, konsumen juga merugikan FIF, karena menunggak sudah tidak wajar,” Kata Ekwanto.

Dari pihak FIF juga mengaku bahwa penyerahannya dilakukan dikantor dan mengatakan bukan perampasan dijalan, serta mengaku bahwa dalam Perjanjian Antara Nasabah dan juga Pihak FIF terdapat Fidusia. (Put/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.